
PROFESI-UNM.COM – Mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) yang telah dicabut beasiswa bidikmisinya diwajibkan membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT). UKT yang bayar ditentukan oleh fakultas masing-masing.
Hal tersebut diungkapkan kepala Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK), Ismail Muchtar saat ditemui di ruangannya lt.2 Menara Pinisi, Selasa (7/2).
Ia mengatakan penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dikembalikan ke fakultas masing-masing. Dengan pertimbangan pihak fakultas lebih mengetahui kondisi mahasiswa tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Besar UKT yang harus dibayar ditentukan fakultas”ungkapnya.
Ia juga menambahkan penentuan jumlah Uang Kuliah Tunggal (UKT) bergantung dari hasil wawancara tiap mahasiswa.
“UKT yang harus dibayar bergantung dari hasil wawancara,”tutupnya. (*)
*Reporter: Andi Asoka Ulfa/Editor :Resa Saputra