PROFESI-UNM.COM – Aliansi Solidaritas Tolak Penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL) kembali melakukan unjuk rasa di Jalan A.P Pettarani depan Hotel Lamacca. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) yang mengeluarkan Surat Penyampaian Satu(SP 1) terhadap PKL di depan Gedung Hotel Lamacca.
“Pengosongan paksa lapak dagang PKL di depan Hotel Lamacca oleh pihak UNM merupakan tindakan yang mencoreng prinsip dasar HAM,” tutur Presiden BEM UNM sekaligus Jendral Lapangan, Dwi Reski Hardianto saat menyampaikan pernyataan sikap, Senin (22/10).
Pria yang sering disapa Ari itu melanjutkan, UNM merupakan intitusi pendidikan, dia sama sekali tidak memiliki wewenang untuk melakukan penggusuran. Selain itu perlu diketahui PKL tersebut sudah berada di tempat itu sejak tahun 1975, tahun 2007 lalu mereka berhimpun dalam Forum Persatuan Pedagang Kaki Lima Makassar (P2KLM) dan disahkan oleh notaris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“UNM kan institusi pendidikan, dia tidak berhak menggusur para pedagang ini,” kata dia.
Sebanyak 17 lapak PKL berada di depan Hotel Lamacca UNM. Mereka menyandarkan pemenuhan kebutuhan pada usaha berjualan di tempat itu. Jika UNM dengan paksa membongkar lapak tersebut maka akan ada 17 kepala keluarga yang akan kehilangan pekerjaan.
Aksi ini di ikuti oleh 23 organisasi, diantaranya LBHMakassar,KPA Sul-Sel, Stigma, Walhi Sul-Sel, Fosis UMI, BEM UNM, FMN Makassar, Komunal, Dema UIN, Bara-Barayya Squad, Law Unhas, PMII Rayon FAI UMI, UKPM UH, BEM FIS UNM,SMI, FMK Makassar, Formakar, Pembaru Sul-Sel,Srikandi,Faperta UH,FPPI, Lesbumi.
*Wahyu Riansyah