
PROFESI-UNM.COM – Ichsan Ali menjelaskan bahwa status Universitas Negeri Makassar kedepannya sebagai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN BH) akan lebih baik karena fleksibilitas mengelola keuangan. Hal itu ia sampaikan saat sesi tanya jawab pemaparan visi misi calon Rektor UNM pada Rabu, (3/4).
Perwakilan Maperwa UNM, A. Idul Saputra bertanya tanggapan Ichsan Ali mengenai status UNM yang akan beralih ke PTN BH. Ichsan Ali mengatakan bahwa status PTN BH akan memudahkan proses pencairan dana karena kewenangan berada di tangan Rektor.
“Hal yang membedakan itu fleksibilitas. PTN BH itu kalau kamu meminta sesuatu rektor tinggal ‘sikat’ nanti dia tanggung jawab,” katanya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Ichsan Ali bercerita mengenai pengajuan biaya operasional PTN yang dia ajukan ke pusat hanya mendapat dana 30 miliyar. Hal ini berbeda dengan universitas hasanuddin (Unhas) yang mendapat 100 miliyar lebih karena statusnya sebagai PTN BH.
“Pernah saya mengajukan itu UNM hanya dapat 30 miliyar berbeda dengan UNHAS yang dapat 100 miliyar lebih karena statusnya padahal bersamaan saya ajukan” katanya.
Ichsan Ali juga memberi tanggapan terkait polemik Uang Kuliah Tunggal (UKT) karena perubahan status UNM. Ia mengatakan bahwa penetapan UKT berdasarkan aturan dan tidak memiliki kaitan dengan status Perguruan Tinggi.
“UKT itu ada standar aturan yang ditentukan, tidak ada hubungannya dengan status Perguruan Tinggi,” katanya. (*)
*Reporter: Ulfa Zahirah Sudirman