
PROFESI-UNM.COM – Film The Social Dilemma merupakan film dokumenter yang menceritakan tentang pentingnya sosial media dan membongkar sisi gelap teknologi internet, serta ditenagai oleh algoritma hingga akhirnya membawa pada sebuah ke “dilema” an. Film ini turut mengupas beberapa hal mengerikan sebagai dampak dari penggunaan sosial media, mulai dari pengawasan secara diam-diam terhadap pengguna, perekaman kegiatan, hingga manipulasi tampilan feed agar seseorang tidak melepaskan
pandangan dari sosial media. Film ini memberikan pesan kepada pengguna agar lebih bijak dalam bersosial media bahkan memberikan kita gambaran tentang sisi lain tentang bersosial. The Social Dilemma membongkar dampak negatif dari media sosial selain di atas, seperti interaksi sesorang dengan lingkungan sekitarnya yang semakin menurun, kesehatan mental yang terganggu, banyak berita yang tidak valid dan provokatif, serta beredarnya informasi yang tidak etis berkaitan dengan kenegaraan. Walaupun demikian, film ini juga menyoroti dampak positif penggunaan sosial media, seperti koneksi global, dan arus informasi yang mudah di dapat. Film ini turut menampilkan hasil wawancara dengan berbagai sosok dibalik layar kesuksesan sosial media ternama, seperti Google, Facebook -sekarang Meta-, Twitter, Instagram, dan lainnya.
Zaman sekarang bersosial media memang sangat diperlukan dalam kegiatan sehari-hari agar mempermudah kegiatan. Dalam dunia perkantoran misalnya, seseorang hanya perlu membagikan materi lewat Grup Whatshapp kantor maka orang orang sudah mampu memiliki dan melihat materi tersebut tanpa harus membuat bukti fisik yang begitu banyak dan dibagikan pada setiap karyawan ketika sedang rapat. Namun ada kalanya bersosial media juga seseorang mampu menjadi seorang tindak kriminal yang dapat bertemu dengan jalur hukum atau bahkan menjadi tersangka tindakan kriminal di sosial media. Misanya seseorang sering kali menyebarkan video yang melanggar keasusilaan maka seseorang tersebut sudah terkena UU ITE yang berbunyi “setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan dapat dikenai hukuman.” Apa hukumannya? Pasal 45 UU ITE menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pun yang terkait dengan segala hal yang berhubungan dengan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan,
menyewakan, atau menyediakan pornografi seperti tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UU Nomor
44/2008 Tentang Pornografi diancama hukuman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar (diatur dalam Pasal 29).
Dengan kata lain setiap hal yang berkaitan dengan teknologi memiliki sisi positif dan negatif tersendiri. Di generasi saat ini bersosial media dapat dikatakan sebagai kebutuhan namun tidak lupa pula cara menggunakan sosial media harus diimbangi dengan pengetahuan serta sifat bijak dalam bersosial media.(*)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
*Siti Anisha Nurmirnasari, angkatan 2023, Jurusan Administrasi Publik