[OPINI] Pemerintah Tolak TikTok Berperan Ganda di Medsos dan E-Commerce

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 24 Oktober 2023 - 11:30 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto logo aplikasi tiktok (Foto:ist)
Foto logo aplikasi tiktok (Foto:ist)

PROFESI-UNM.COMTikTok, platform media sosial yang sangat populer, telah menjadi lebih dari sekedar hiburan untuk Generasi Z. Pada tahun 2020, aplikasi TikTok berkembang dengan sangat cepat dan bahkan telah melahirkan budaya baru di Indonesia. TikTok sendiri sangat digemari oleh orang-orang dari segalausia. Bagi sebagian dari mereka, TikTok adalah wadahberbisnis yang menghasilkan uang. Fitur TikTok memberikanakses kepada para pebisnis online untuk melakukan transaksilangsung jual beli produk. Bagi pengusaha yang inginmengembangkan usahanya, rencana promosi melalui TikTok sangat bermanfaat.

Memang sudah banyak E-Commerce yang sudah aktifmenjadi tempat berjualan online, akan tetapi akhir-akhir inipara generasi Z sangat terkesan dengan fitur-fitur yang ada di dalam TikTok. Di dalam aplikasi TikTok, terdapat halamansaran atau video pertama yang dapat dilihat pengguna saatmemulai aplikasi yang disebut FYP (For Your Page), yang menawarkan detail mengenai video dan suara yang sedangpopular. Banyak pengusaha yang khususnya generasi Z memanfaatkan hal ini dengan membuat sebuah video tentangproduk mereka dengan menggunakan musik popular yang berdampak besar bagi penjualan dan branding produk mereka.selain hanya bisa melihat konten-konten yang dibuat para konten creator yang kreatif.

Program TikTok Shop adalah metode dimana penjualanyang memungkinkan para konten creator memonetisasikonten mereka dengan cara membuat video dengan berisikanpromosi produk sebuah brand, hal tersebut dapat menyatukanprodusen dan pengecer melalui komisi dan inovasi. Programini menawarkan kepada produsen saluran penjualan baru sertasarana untuk memperoleh pendapatan. Produsen dapat bekerjasama dengan konten kreator untuk mempromosikan produkmereka dan meningkatkan penjualan melalui TikTok Affiliate.Skema TikTok ini dapat menawarkan kepada kreator berbagaipendapatan dari  penjualan yang diperoleh, konten kreatorakan mengunggah video di TikTok yang menampilkan iklanproduk, beserta URL atau tautan ke produk tersebut. Komisiakan dibayarkan untuk setiap individu yang mengklik produkyang mereka pasarkan, menambahkannya ke keranjang dan melakukan pembelian.

Namun, Kehadiran Tiktok Shop yang menggabungkanmedia sosial dan ecommerce telah memicu perdebatantentang peranannya di Indonesia. Dampak platform initerhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di negara ini tidak bisa diabaikan. Salah satu masalah utamayang dihadapi UMKM adalah ketidaksetaraan dalampersaingan bisnis, dimana UMKM seringkali kalah dalammempertahankan pangsa pasar mereka. Misalnya, TikTokShop dengan kemampuannnya menawarkan produk denganharga yang sangat murah, seringkali mengungguli UMKM lokal dalam hal penjualan. Selain itu keterlambatanpembayaran kepada UMKM oleh TikTok Shop juga merupakan masalah yang serius. Hal ini dapat menyebabkanketidakstabilan keuangan bagi pelaku UMKM yang bergantung pada pendapatan mereka dari penjualan online. Selain itu, masuknya produk impor yang bersaing denganproduk dalam negeri dapat mengancam eksistensi UMKM yang mencoba bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 25 September 2023. Presiden Joko Widodo memutuskanmenutup TikTok Shop secara resmi. Keputusan tersebut akandiwujudkan melalaui revisi Peraturan Menteri PerdaganganNomor 50 Tahun 2020 menjadi Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 50 Tahun 2023, terkait denganperdagangan elektronik. Peraturan ini juga meregulasi aturan main e-commerce di Indonesia. Salah satunya yaitu laranganpenggabungan media sosial dengan e-commerce.

Baca Juga :  [OPINI] Marak Kekerasan Seksual Alasan Mengapa UNM Harus Disanksi

TikTok hanya boleh berlisensi sebagai media sosial, bukan platform penjualan sehingga tidak diperbolehkan untuktransaksi dalam aplikasi. Apabila media social dan E-Commerce disatukan, maka akan memberikan keuntunganyang sangat besar karena memiliki akses terhadap algoritmapengguna yang memungkinkan mereka menargetkan iklandengan efektif. Larangan tersebut bertujuan untuk melindungikonsumen dan pelaku UMKM serta memayungi UMKM dariterjangan dunia digital. Aturan tersebut juga mengaturmengenai produk impor yang masuk dalam positif list dan negatif list. Produk impor juga diwajibkan mengantongisertifikasi halal untuk produk makanan dan BPOM bagiproduk kecantikan, serta produk elektronik juga harusmemiliki standar.

Gabungan antara media sosial dan e-commercememiliki potensi untuk menciptakan monopoli bisnis, terutama ketika satu platform mengendalikan sistema pembayaran, logistik, dan interaksi sosialujar Teten Masdukiselaku Menteri Koperasi dan UMKM.

Jadi, platform seperti TikTok Shop dilarang melakukantransaksi jual beli langsung di platformnya, hanyadiperbolehkan sebagai media promosi barang atau jasa, seperticara kerja TV yang menayangkan iklan namun tidakmelakukan transaksi. dJadi, algoritma di dalamnya tidak akandikuasai oleh satu perusahaan saja dan hal ini dapat mencegahpenggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Apabila perusahaan media sosial enggan mengikutiaturan ini, sanksi berat akan menanti mereka. Dalam skenariotersulit, aplikasi media sosial bisa ditutup sepenuhnya di Indonesia. (*)

*Penulis adalah Elysa Natalia mahasiswa angkatan 2021 kewirausahaan FEB UNM

Berita Terkait

Pendidikan yang Membungkam : Saat Instansi Pendidikan Membentuk Komoditas Tanpa Imajinasi
Arah Sekolah dan Pendidikan
Awan Gelap LK FT-UNM: Kekosongan Intelektual dan Degradasi Gerakan Mahasiswa
Tantangan bagi Masyarakat yang Terinfeksi Informasi Sepihak
Pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Karyawan
Semua Demi Pendidikan
Di Balik Layar Konflik: Memahami Strategi Psychological Warfare dalam Perang Modern
Perjuangan dan Potensi Perempuan: Transformasi Gender dalam Organisasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Mei 2025 - 21:56 WITA

Pendidikan yang Membungkam : Saat Instansi Pendidikan Membentuk Komoditas Tanpa Imajinasi

Jumat, 2 Mei 2025 - 09:45 WITA

Arah Sekolah dan Pendidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 20:40 WITA

Awan Gelap LK FT-UNM: Kekosongan Intelektual dan Degradasi Gerakan Mahasiswa

Jumat, 8 November 2024 - 02:36 WITA

Tantangan bagi Masyarakat yang Terinfeksi Informasi Sepihak

Rabu, 3 Juli 2024 - 22:54 WITA

Pengaruh Lingkungan Kerja terhadap Kinerja Karyawan

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA