Terbukti Korupsi, Guru Besar UNM Ini Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Avatar photo

- Redaksi

Selasa, 5 Desember 2017 - 23:42 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidang pembacaan putusan terhadap guru besar Universitas Negeri Makassar (UNM) , Prof Mulyadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar Selasa (05/12). (Foto: Tribuntimur)

PROFESI-UNM.COM – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/12).

Mulyadi terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT).

Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainnya Abd Razak dan Cenning Budiana.

“Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,”kata Hakim dihadapan terdakwa.

Selain pidana penjara, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UNM ini juga dikenakan denda Rp 50 juta.

Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga Berita :  Bangun Personal Branding Lewat ICE Skill Up

Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. (*)

*Berita ini telah tayang di www.tribun-timur.com dengan judul Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara

Berita Terkait

Mahasiswa FT Raih Juara II Kasau Championship 2026
Dua Mahasiswa Tekom Sabet Empat Penghargaan di Ajang PIN 2
Alat Robot Transporter JTETI UNM Tawarkan Solusi Material Handling Berbasis Robotika
Usung Teknologi Tepat Guna, FT Tampilkan Berbagai Karya Inovatif
Usung Teknologi Tepat Guna, FT UNM Tampilkan Berbagai Karya Inovatif
Inovasi Sepeda Listrik Energi Terbarukan di Stand Pameran Pendidikan FT
FT UNM Lepas 135 Wisudawan, 80 Raih Predikat Cumlaude
PLT Rektor UNM Ajak Lulusan FT Terus Bertumbuh dan Menjadi Pribadi yang Lebih Baik
Berita ini 83 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 Juli 2026 - 04:43 WITA

Mahasiswa FT Raih Juara II Kasau Championship 2026

Jumat, 24 Juli 2026 - 23:01 WITA

Dua Mahasiswa Tekom Sabet Empat Penghargaan di Ajang PIN 2

Kamis, 23 Juli 2026 - 19:28 WITA

Alat Robot Transporter JTETI UNM Tawarkan Solusi Material Handling Berbasis Robotika

Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24 WITA

Usung Teknologi Tepat Guna, FT Tampilkan Berbagai Karya Inovatif

Senin, 20 Juli 2026 - 22:48 WITA

Usung Teknologi Tepat Guna, FT UNM Tampilkan Berbagai Karya Inovatif

Berita Terbaru

Potret Plt Rektor UNM, Farida Patittingi dalam Sambutannya, (Foto: Int.)

Agendasiana

UNM Kukuhkan Enam Guru Besar dalam Rangkaian Dies Natalis ke-65

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:39 WITA

Potret Mahasiswa HMPS Pendidikan Ekonomi dalam Kegiatan Bakti Sosial XI di Pangkep, (Foto: Ist.)

Fakultas Ekonomi dan Bisnis

HMPS Pendidikan Ekonomi Gelar Bakti Sosial XI di Desa Bantimurung Pangkep

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:33 WITA

Potret Foto Bersama pada Kegiatan BIM 2026, (Foto: Ist)

Agendasiana

HMJ Kimia Wujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi Melalui BIM 2026

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:25 WITA

Potret Jamaluddin saat Bacakan Riwayat Hidup Muhammad Rais, (Foto: Putri Salsabila)

Agendasiana

Muhammad Rais Tempuh 17 Tahun Menuju Guru Besar

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:22 WITA

Potret Farida Aryani saat Menyampaikan Pidato, (Foto:Musdalifah)

Agendasiana

Momen Haru Pasutri Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bersama

Rabu, 29 Jul 2026 - 14:18 WITA