
PROFESI-UNM.COM – Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Mulyadi divonis penjara selama 2 tahun 8 bulan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar, Selasa (5/12).
Mulyadi terbukti dan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi Laboratorium Terpadu Fakultas Teknik (FT).
Vonis itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan yang dipimpin langsung Rianto Adam Ponto yang didampingi dua hakim anggota lainnya Abd Razak dan Cenning Budiana.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Mengadili perbuatan terbukti bersalah melakukan tindak pidana bersama sama, menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara,”kata Hakim dihadapan terdakwa.
Selain pidana penjara, Kepala Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) UNM ini juga dikenakan denda Rp 50 juta.
Bilamana tidak mampu membayar denda, maka diganti satu bulan kurungan. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
JPU sebelumnya menuntut pidana 4 tahun penjara denda Rp 50 juta, subsidaer 6 bulan kurungan. (*)
*Berita ini telah tayang di www.tribun-timur.com dengan judul Korupsi, Guru Besar UNM Prof Mulyadi Divonis 2 Tahun 8 Bulan Penjara