
PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa bidikmisi dan UKT 0 yang melampaui semester delapan.
Mahasiswa tersebut akan dikenakan biaya UKT sebesar Rp 1.000.000. Kebijakan ini mulai berlaku per tanggal 17 Juni yang ditandatangani Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR 1) Muharram.
Menanggapi hal ini, Ketua Ikatan Bidikmisi (IKBIM) UNM Unding Amar, mengatakan ada berbagai persoalan yang menghambat mahasiswa bidikmisi dan UKT 0 lambat selesai.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Banyak faktor penghambat. Tapi memang perjanjian penerimaan beasiswa bidikmisi sampai semester delapan,” katanya, minggu (22/7).
Hanya saja, mahasiswa Pendidikan Otomotif ini meminta pihak pimpinan UNM memberi kebijakan UKT yang rendah bagi mahasiswa bidikmisi dan UKT 0 yang telah masuk semseter sembilan.
“Kita semua tahu kalau latar belakang mahasiswa bidikmisi dan UKT 0 berasal dari keluarga yang kurang mampu. Jadi perlu kebijakan tertentu,” pintanya.
Pria asal Selayar ini menambahkan, akan mempertanyakan ke pihak pimpinan UNM menyangkut pembayaran UKT Rp 1.000.000 yang diseragamkan. “Kami akan konfirmasi hal ini. Insya Allah hari Senin kami menghadap. Tapi kalau soal UKT 0 saya mungkin tidak banyak berkomentar,” tambahnya. (*)
*Repoter: Resa Saputra