
PROFESI-UNM.COM – Masa pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil diperpanjang hingga tanggal 15 Agustus 2024.
Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor 941/UN36/HK/2023 tentang Penetapan Kalender Akademik Universitas Negeri Makassar Semester Genap TA 2023/2024 dan Semester Gasal TA 2024/2025 dan dalam mendukung efektivitas penyelenggaraan perkulihaan pada Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025.
Surat tersebut memuat lima poin, sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
1. Batas waktu pembayaran UKT bagi mahasiswa D3/D4/S1 dan SPP bagi mahasiswa pascasarjana diperpanjang sampai tanggal 15 Agustus 2024 Pukul 23.59 WITA,
2. Apabila mahasiswa tidak melakukan pembayaran UKT sampai batas waktu yang telah ditentukan, maka status mahasiswa dinyatakan tidak aktif/cuti akademik,
3. Bagi mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran UKT, maka dapat melakukan pengurusan cuti akademik sesuai prosedur yang berlaku,
4. Batas waktu pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) bagi mahasiswa dan persetujuan (approval) oleh Penasihat Akademik diperpanjang sampai tanggal 16 Agustus 2024,
5. Apabila KRS mahasiswa tidak dilakukan approval oleh Penasihat Akademik sampai batas waktu yang ditentukan, maka KRS mahasiswa di approval oleh ketua program studi secara kolektif. (*)
*Reporter: Elsa Amelia