
PROFESI-UNM.COM – Dikutip dari tabloid Profesi Edisi Nomor XXXI Tahun XIV pada Agustus 1996 lalu, keluhan datang dari mahasiswa FPTK yang saat ini dikenal sebagai Fakultas Teknik (FT). Banyak dosen melakukan asistensi alias kuliah di rumah. Asistensi di rumah dosen ternyata mengundang keluhan sebagian dari mereka.
Kegiatan yang dipraktekkan beberapa dosen yang mempunyai maksud baik, ternyata ditanggapi lain mahasiswanya. Hal ini dikarenakan, biasaya dosen malas lagi ke kampus, dan bila kerumahnya tidak ada. Sudah menjadi rahasia umum “sang dosen” ada, tetapi tidak melayani mahasiswanya.
Beberapa sumber yang dihimpun Profesi mengatakan, asistensi di rumah dosen tidak representatif karena memaksa mahasiswa untuk tidak berpikir dewasa. “Dosen berkata, mahasiswa mendengarkan, artinya dosen semau gue, tidak memperhatikan sisi lain, ungkap Ketua BPM FPTK, Sudarman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sumber Profesi menyebutkan, terjadinya asistensi itu lantaran sebagian dosen, khususnya dosen Jurusan PTB, sibuk dengan proyek di luar. Imbasnya, waku mengajar terbengkalai. Waktu mengajar di kampus, praktis tidak ada. Bahkan, mahasiswa diminta untuk melakukan asistensi di kantornya.
Menyikapi hal itu, sumber di HMJ Pendidikan Teknik Bangunan menjelaskan, sebaiknya jangan di rumah dosen mengadakan asistensi, karena merugikan mahasiswa, baik tenaga, materi maupun waktu. Yang perlu diperhatikan, lanjutnya, ruangan dosen harus difungsikan sebagaimana mestinya.
Setelah hal ini dikonfirmasi ke Dekan FPTK yang merangkap PD I FPTK, Abdul Mannan dikemukakannya pada Profesi bahwa asistensi tugas idealnya memang di kampus. Tapi bisa saja di rumah dosen. “Asistensi di rumah dosen itu saya kira hal alami. Bisa dilakukan bila ada kesepakatan antara dosen dan mahasiswa,” katanya.
Karena ada beberappa mata kuliah yanng mempunyai tugas-tugas yang banyak seperti Jurusan PTB. “Saya kira itu wajar, semua perguruan tinggi melakukannya,” katanya. Dan beruntunglah sebenarnya mahasiswa dapat diterima di rumah dosennya untuk asistensi, karena disamping hal-hal pribadi, juga kendala-kendala yang dihadapi dalam mengikuti perkuliahan dapat dikonsultasikan,” tambah Ketua Jurusan Pendidikan Teknik Mesin, Moh Taufiq Nuta.
Bila merujuk peraturan akademik IKIP Ujungpandang, BAB V Pasal 20, tentang perkuliahan, perubahan waktu dan atau tempat perkuliahan dari jadwal semula, harus memperoleh persetujuan dari BAAK IKIP Ujungpandang. (*)