
PROFESI-UNM.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar mengecam tindakan pemukulan terhadap mahasiswa Fakuktas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM), serta pemukulan terhadap wartawan kampus Profesi yang berunjuk rasa menyoalkan realisasi anggaran kampus, pada selasa (18/9) lalu.
Abdul Azis Dumpa, selaku advokat publik LBH Makassar juga menyayangkan atas terjadinya insiden pemukulan tersebut. Ia juga menganggap kejadian ini sebagai pelanggaran terhadap kebebasan berekspresi termasuk didalamnya kemerdekaan menyampaiakan pendapat.
“Saya sangat menyayangkan kejadian tersebut. Sebab pada dasarnya kampus adalah ruang demokratis, yang menjadi tempat tumbuh dan berkembangnya pengetahuan dan gagasan, melalui dialog dan diskusi bukan malah dibalas dengan tindakan kekerasan,” ungkapnya saat diwawancarai via telpon (20/9).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, ia selaku pihak LBH Makasaar siap mendampingi mahasiswa untuk melakukan proses hukum terhadap oknum dosen yang melakukan pemukulan.
“Kalau sudah ada pemukulan itu sudah pidana, apalagi dosen yang melakukan kekerasan apalagi sampai terjadi pengeroyokan tidak layak dipertahankan di ruang demokratis seperti kampus dan harus diberikan efek jera,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan, kasus pemukulan oknum dosen ini sudah pada tahap penyelidikan dari kepolisian sektor Rappocini. (*)
*Reporter: Muhammad Sauky Maulana