PROFESI-UNM.COM – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Husain Syam, memberikan solusi terkait tuntutan aksi pada 8 Juni lalu, dengan mengeluarkan edaran terkait penurunan UKT untuk semester depan, Rabu (10/6).
Terkait tuntutan dari Lembaga Kemahasiswaan (LK) se-UNM agar Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester depan digratiskan. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR II) UNM, Karta Jayadi menyampaikan kepada seluruh mahasiswa bahwa tidak ada pengratisan UKT tetapi pihak kampus akan membantu mahasiswa yang terkena dampak krisis ekonomi akibat COVID-19.
Eks dekan FSD UNM ini, membeberkan bahwa mahasiswa yang tidak sanggup membayar biaya penuh perkuliahan karena pandemi seperti ini, maka harus membawa syarat seperti surat PHK/penurunan gaji dari kantor ataupun surat pensiunan yang valid dari kantor tersebut
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau ada mahasiswa yang tidak mampu bayar UKT-nya karena COVID-19, silahkan datang ke saya dan bawa itu berkas yang diperlukan,” jelasnya.
Berikut Standar Operasonal Prosedur terkait penurunan UKT untuk semester depan:
- Orang tua/wali mahasiswa mengajukan surat ke dekan dengan melampirkan surat PHK ataupun penurunan gaji orang tua.
- Pimpinan fakultas membuat rekap kemudian meneruskan permohonan ke WR II UNM
- Tim verikator akan memverifikasi data mahasiswa yang diajukan.
- Tim verifikator akan menyimpulkan dan merekomendasikan kepada rektor untuk ditetapkan menjadi surat keputusan.
- Memberikan informasi kepada orang tua mahasiswa mengenai hasil keputusan dari UNM. (*)
*Reporter: Muhammad Khadafi
Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan