
PROFESI-UNM.COM – Baru-baru ini, sivitas akademika Universitas Negeri Makassar (UNM) tengah digemparkan dengan hadirnya kebijakan baru terkait penetapan tarif Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Hal itu diputuskan berdasarkan hasil rapat pimpinan UNM di Ruang Rapat Rektor UNM pada Rabu (24/1) lalu.
Melihat hal tersebut, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UNM menggelar konferensi pers sebagai pernyataan sikap penolakan terhadap kebijakan tarif KKN di Taman Sulapa Appa Fakultas Psikologi UNM (29/1).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Presiden BEM UNM, Mudabbir mengecam kebijakan yang diputuskan tanpa mengikutsertakan pihak mahasiswa tersebut. Ia menganggap birokrasi kampus tak memiliki iktikad baik dalam penetapan kebijakannya.
“Birokrasi baru minta dialog setelah kami menyatakan sikap dan mengadakan konferensi pers,” kecam mahasiswa Jurusan Psikologi ini.
Tak hanya itu, dalam jumpa persnya, BEM UNM bersama Lembaga Kemahasiswaan (LK) di Sembilan Fakultas UNM menegaskan tetap menolak hal tersebut.
Ia menjelaskan, penetapan keputusan tersebut yang menjadikan Permenristekdikti No 39 Tahun 2016 sebagai patokan dinilai catat dalam penentuannya.
“Permenristekdikti yang menjadi dalih untuk mendukung kebijakan tersebut baru disahkan ditahun 2016, berarti mahasiswa yang masuk ditahun 2013 sampai 2015 masih memasukkan KKN dalam kompenen BKT,” jelasnya. (*)
*Reporter: Nurul Charismawaty S