
PROFESI-UNM.COM – Akmal, alumni Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluhkan sistem pelayanan surat keterangan akreditasi kampus. Menurutnya, tak seharusnya SK akreditasi diperdagangkan. Karena ini adalah hak alumni untuk memiliki.
“Masa surat keterangan begini diperdagangkan,” katanya.
Pria asal Bone ini menyebutkan bahwa yang dilakukan pihak kampus ini termasuk dalam pungutan liar. Apalagi informasi sebelumnya pengurusan SK akreditasi tidak di perjual belikan. Alumni hanya menyalin kemudian di sahkan lalu ditandatangani PR I.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saya kemarin dimintai Rp20.000 itupun masih disuruh menunggu hingga berminggu-minggu. Jadi kalau banyak alumni yang mengurus, luar biasa banyaknya yang dia dapat,” ucap Akmal.
Ia sangat menyayangkan hal tersebut. Pasalnya banyak alumni baru sementara mencari pekerjaan.
Apalagi mereka yang berasal dari luar kota Makassar. Banyak biaya yang mereka keluarkan hanya untuk ke Makassar mengurus lembar SK akreditasi kampus.
“Kan kasihan orang baru cari kerja sudah dimintai seperti ini. Mulai dari pengesahan ijazah sampai dengan SK akreditasi seperti ini,” tutupnya.(*)
*Reporter: wahyudin