PROFESI-UNM.COM – Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM) memiliki peraturan standar kebijakan baru layanan akademik dan administrasi dalam rangka pencegahan penyebaran COVIS-19, Kamis, (9/7).
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menghimbau agar seluruh perkuliahan di tahun ajaran 2020/2021 Perguruan Tinggi dilaksanakan secara daring. Namun, jika tidak dapat dilaksanakan secara daring maka mata kuliah tersebut diarahkan untuk dilakukan di bagian akhir semester.
Mustafa, selaku Wakil Dekan Bidang Akademik (WD I) UNM mengatakan bahwa perarturan standar layanan baru di Fakultas tersebut diambil dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19.
“Berdasarkan hasil rapat pimpinan di FIP dalam rangka mengantisipasi penyebaran COVID-19 sehingga semua bisa lebih aman. Kebijan ini berlaku sementara sampai keadaan kembali normal,” katanya.
Lanjut, Harum, salah satu dosen Bimbingan dan Konseling juga menyetujui dan membenarkan aturan standar akademik baru di FIP.
“Sistemnya sudah diberlakukan mulai hari ini dan perkuliahan di semester ganjil kedepan tetap menggunakan via daring,” ujarnya.
Berikut, standar Baru Layanan Akademik dan Administrasi di FIP UNM selama masa COVID-19:
- Mahasiswa tidak diperkenankan bertemu langsung dengan dosen, operator dan pegawai di dalam fakultas
- Apabila mahasiswa ingin melakukan pengurusan berkas ataupun tanda tangan pembimbing, maka berkasnya disetor pada security kampus yang berjaga di pintu masuk gedung fakultas. Nanti security kampus yang menyerahkan berkasnya ke dosen, pegawai dan operator.
- Segala pembimbingan, konsultasi dan pembicaraan lainnya dilakukan secara daring. (*)
*Reporter: Fitria Indah Saraswati/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan