PROFESI-UNM.COM – Pencabutan kontrak beasiswa Bidikmisi oleh dua mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial (FIS) Universitas Negeri Makassar (UNM) menuai kontroversi. kedua orang tersebut adalah Vivin Nugrika dan Gunawan, mahasiswa dari jurusan Sosiologi dan Administrasi Bisnis. Beasiswa Bidikmisi mereka dicabut tanpa alasan yang jelas.
“Pencabutan ini jelas cacat prosedural maupun cacat hukum, mengingat Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) kami berdua telah memenuhi seluruh ketentuan Bidikmisi, selama ini IPK kami selalu di atas 3.00, bahkan satu kalipun tak pernah di bawah 3.00,” kata Gunawan saat ditemui oleh awak Profesi di Kampus UNM sektor Gunung Sari, Jumat (25/1).
Gunawan melanjutkan, pihak UNM tidak rasional dalam mengeluarkan kebijakan. Selain karena kebijakan ini tidak memiliki landasan, keputusan ini juga diumumkan empat hari sebelum pembayaran UKT berkahir padahal Surat Keputusan (SK) pencabutan status penerima Bidikmisi itu telah terbit 30 November 2018 lalu. Sementara pengurusan penentuan golongan Uang Kuliah Tunggal (UKT) membutuhkan waktu lama karena tidak ditetapkan begitu saja dibutuhkan prosedur yang panjang.
“Penyampaian pencabutan ini terkesan lambat dan baru disampaikan 21 Januari 2019 sementara pembayaran akan ditutup pada 25 Januari 2019. Kami sama sekali tak bisa menerima ini,” kata dia.
Senada dengan Gunawan, Vivin Nugrika juga menyesali kebijakan ini. Ia mengaku telah menghadap ke Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan (WD III) FIS UNM, Jumadi untuk melaporkan kasus ini. Namun hasilnya nihil, dirinya dituding kerap mengkritik kebijakan kampus dan aktif dalam aksi demonstrasi sehingga ini menjadi alasan beasiswanya dicabut.
“WD III menjawab alasannya karena sering terlibat aksi demonstrasi serta terdapat tulisan yang mengkritik kampus dan itu telah melanggar kontrak kesepakatan sebagai penerima bidikmisi,” ucapnya.
Lebih lanjut, Vivin mengatakan kebebasan berpendapat telah di atur dalam konstitusi. Perisitiwa yang menimpa dirinya dan rekannya merupakan bentuk diskriminasi terhadap mahasiswa, khususnya penerima beasiswa Bidikmisi.
“Memang ada kontrak kesepakatan tapi kontrak kesepakatan ini jelas cacat administrasi, dimana salah satu poinnya terdapat pelarangan aksi demonstrasi. Disinilah letak kecacatannya sebab jelas secara hukum undang-undang itu lebih tinggi dibanding aturan kontrak kesepakatan yang dibuat oleh Kampus,” tegas Vivin.
Mahasiswa yang juga menjabat sebagai Presiden BEM FIS UNM ini mengungkapkan, secara ekonomi ia tergolong mahasiswa yang kurang mampu pun dengan Gunawan, itulah mengapa mereka diterima sebagai penerima beasiswa Bidikmisi. Ditambah keadaan ekonomi yang semakin sulit akibat musibah banjir bandang yang menimpa kampung halaman mereka, Vivin (Maros) dan Gunawan (Jeneponto).
“Secara ekonomi kami berdua memang tergolong tidak mampu. Ditambah lagi, situasi ekonomi kami berdua juga sedang sulit karena kami baru saja tertimpa musibah banjir,” ucapnya.
*Sampai berita ini terbit belum ada konfirmasi dari pihak birokrasi.
*Reporter: Nur Fazila/ Editor: Wahyu Riansyah