
PROFESI-UNM.COM – Berbeda dengan semester sebelumnya, pembayaran SPP/UKT mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) tidak memiliki perpanjangan waktu tambahan dan denda bagi mahasiswa yang melewati batas waktu pembayaran, Jumat (27/7)
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR 1) Muharram menjelaskan sudah menghapuskan denda ditahun ajaran semester ganjil ini dikarenakan banyaknya mahasiswa yang curiga mengenai pembayaran denda tersebut.
“Kami sudah menghapuskan sistem denda kali ini, karena banyak mahasiswa yang curiga mengenai pembayaran denda dan selalu mempersoalkan kejelasan uang yang mereka bayar,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut, ia menambahkan untuk semester ganjil ini tidak ada perpanjangan pembayaran dan mahasiswa yang telat akan kena cuti akademik.
“Tidak ada perpanjangan pembayaran lagi, mahasiswa tidak boleh seenaknya melanggar ketentuan, denda sudah dihapuskan, selain banyak juga yang keberatan, sebabnya bagi yang telat harus cuti akademik,” tuturnya.
[divider][/divider]
*Reporter: Nurul Atika