PROFESI-UNM.COM – Menggugat Praktik Pemaksaan di Kampus. Pemaksaan oleh dosen untuk membeli buku merupakan isu yang cukup serius di dunia pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi. Praktik ini biasanya terjadi ketika dosen menjual buku karangan mereka sendiri atau buku tertentu sebagai referensi wajib untuk satu mata kuliah. Dosen sering kali mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku tersebut, bahkan dalam beberapa kasus, pembelian dilakukan secara kolektif melalui ketua kelas.
Pemaksaan ini sering kali dengan ancaman bahwa mahasiswa yang tidak membeli buku akan mendapatkan nilai rendah atau kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, karena mereka merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban tersebut demi menjaga nilai akademis mereka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dampak dari praktik pemaksaan ini sangat berdampak oleh mahasiswa, terutama dari sisi finansial. Bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, kewajiban ini menjadi beban tambahan di luar biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, mahasiswa juga merasa bahwa praktik ini tidak adil karena nilai akademis mereka seharusnya ditentukan oleh kemampuan dan pemahaman terhadap materi kuliah, bukan berdasarkan apakah mereka membeli buku atau tidak.
Secara hukum, praktik pemaksaan untuk membeli buku oleh dosen sebenarnya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, pendidik dilarang menjual buku kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan ini ada untuk mencegah terjadinya eksploitasi finansial terhadap mahasiswa dan memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara adil dan transparan.
Selain itu, praktik pemaksaan ini juga menimbulkan dilema etis dalam dunia akademik. Dosen sebagai pendidik seharusnya berperan sebagai fasilitator pembelajaran yang membantu mahasiswa memahami materi kuliah dan tidak memberatkan.
Untuk mengatasi masalah ini, perlu langkah konkret dari pihak kampus dan pemerintah. Kampus perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan buku oleh dosen. Selain itu, juga menyediakan akses gratis atau subsidi untuk materi pembelajaran agar tidak membebani mahasiswa secara finansial. (*)