Tabloid Cetak SNBP

Avatar photo

- Redaksi

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:24 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabloid edisi khusus pengumuman SNBP 2025.

Tabloid edisi khusus pengumuman SNBP 2025.

PROFESI-UNM.COM – Menggugat Praktik Pemaksaan di Kampus. Pemaksaan oleh dosen untuk membeli buku merupakan isu yang cukup serius di dunia pendidikan, terutama di tingkat perguruan tinggi. Praktik ini biasanya terjadi ketika dosen menjual buku karangan mereka sendiri atau buku tertentu sebagai referensi wajib untuk satu mata kuliah. Dosen sering kali mewajibkan mahasiswa untuk membeli buku tersebut, bahkan dalam beberapa kasus, pembelian dilakukan secara kolektif melalui ketua kelas.

Pemaksaan ini sering kali dengan ancaman bahwa mahasiswa yang tidak membeli buku akan mendapatkan nilai rendah atau kehilangan kesempatan untuk mengikuti ujian. Hal ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan mahasiswa, karena mereka merasa tertekan untuk memenuhi kewajiban tersebut demi menjaga nilai akademis mereka.

Dampak dari praktik pemaksaan ini sangat berdampak oleh mahasiswa, terutama dari sisi finansial. Bagi mahasiswa yang berasal dari latar belakang ekonomi kurang mampu, kewajiban ini menjadi beban tambahan di luar biaya pendidikan seperti Uang Kuliah Tunggal (UKT). Selain itu, mahasiswa juga merasa bahwa praktik ini tidak adil karena nilai akademis mereka seharusnya ditentukan oleh kemampuan dan pemahaman terhadap materi kuliah, bukan berdasarkan apakah mereka membeli buku atau tidak.

Secara hukum, praktik pemaksaan untuk membeli buku oleh dosen sebenarnya melanggar aturan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 2 Tahun 2008 Pasal 11, pendidik dilarang menjual buku kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung. Aturan ini ada untuk mencegah terjadinya eksploitasi finansial terhadap mahasiswa dan memastikan bahwa proses pembelajaran berlangsung secara adil dan transparan.

Baca Juga :  FT UNM Kukuhkan 136 Wisudawan di Ramah Tamah Alumni Periode Maret 2019

Selain itu, praktik pemaksaan ini juga menimbulkan dilema etis dalam dunia akademik. Dosen sebagai pendidik seharusnya berperan sebagai fasilitator pembelajaran yang membantu mahasiswa memahami materi kuliah dan tidak memberatkan.

Untuk mengatasi masalah ini, perlu langkah konkret dari pihak kampus dan pemerintah. Kampus perlu meningkatkan pengawasan terhadap praktik penjualan buku oleh dosen. Selain itu, juga menyediakan akses gratis atau subsidi untuk materi pembelajaran agar tidak membebani mahasiswa secara finansial. (*)

Berita Terkait

Tabloid Cetak Edisi 283
Tabloid Cetak Edisi 282
Tabloid Cetak Edisi 281
Tabloid Cetak Edisi 280
Tabloid Cetak Edisi 275
Tabloid Cetak Edisi 274
Tabloid Cetak Edisi 273
Tabloid Cetak Edisi 272
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:07 WITA

Tabloid Cetak Edisi 283

Senin, 14 April 2025 - 21:01 WITA

Tabloid Cetak Edisi 282

Rabu, 26 Maret 2025 - 19:24 WITA

Tabloid Cetak SNBP

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:02 WITA

Tabloid Cetak Edisi 281

Rabu, 12 Februari 2025 - 21:26 WITA

Tabloid Cetak Edisi 280

Berita Terbaru

Pendidikan Sejarah

Pameran Sejarah Jadi Wadah Edupreneurship dan Wisata

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:21 WITA

Fakultas Psikologi

Tim BKP Fakultas Psikologi Gelar Psikoedukasi Sex Education di PAUD Kartini

Kamis, 8 Mei 2025 - 02:00 WITA

Himanis

UMKM Fest Wadah Promosi dan Pemberdayaan UMKM Lokal

Rabu, 7 Mei 2025 - 02:27 WITA