PROFESI-UNM.COM – Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Ekonomi (FE), Awaluddin sebut Universitas Negeri Makassar (UNM) belum layak menyandang status Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), hal ini disampaikannya saat setelah diskusi publik dengan tajuk “Layakkah UNM menyandang PTN BH?” di pelataran gedung TD Fakultas Ilmu Pendidikan UNM, pada rabu (15/9).

PTN-BH adalah perguruan tinggi yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum publik yang otonom. Awaluddin menjelaskan bahwa UNM perlu berbenah dan mempersiapkan banyak hal untuk menyandang status PTN-BH.

“Kita terlalu terhegemoni dengan persoalan status kampus mulai dari Satuan Kerja (Satker), BLU, dan PTN-BH,” jelasnya.

Lanjut, Awaluddin mengatakan bahwa masih banyak hal-hal yang mesti dibenahi di UNM mulai dari sarana dan prasarana dan keterbukaan informasi yang berkaitan dengan transparansi laporan keuangan.

“Masih banyak yang harus kita benahi seperti sarpras (Sarana dan prasarana) dan transparansi keuangan. BLU saja belum bisa diterapkan dengan baik bagaimana dengan PTN BH,” bebernya.

Sejalan dengan hal tersebut, Vivin Nugrika demisioner Presiden BEM Fakultas Ilmu Sosial UNM periode 2018-2019 selaku pemateri dalam diskusi ini menuturkan bahwa terkait kelayakan UNM menyandang status PTN-BH tergantung dari kinerja UNM, Ia juga mengatakan bahwa perlu adanya evaluasi penilaian status BLU terlebih dahulu untuk dapat mengetahui kategori kelayakannya.

“Persoalan layakkah UNM menjadi PTN-BH bergantung dari data riset teman-teman terkait kinerja laporan UNM. Teman-teman perlu mengevaluasi penilaian status BLU dulu dari syarat subtantif dan syarat administratif apakah memenuhi kategori atau tidak,” tuturnya. (*)

*Reporter: Nur Arrum Suci Katili/Editor: Ema Humaera

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Iklan