PROFESI-UNM.COM – Perpustakaan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan kebijakan terkait pencegahan penyebahan virus Covid-19. Berdasarkan Surat Keputusan yang dikeluarkan oleh Rektor UNM No. 773/UN36/TU/2020 pada tanggal 16 Maret 2020 (17/03/20)

Dalam surat yang dikeluarkan, perpustakaan UNM melakukan pembatasan layanan tatap muka secara langsung dengan hanya membuka layanan online mulai 17 sampai 31 maret 2020.

Berikut 10 point ketentuan dalam surat tertera sebagai berikut :

  1. Perpustakaan didorong untuk menggunakan e-resources yang ada di laman http://perpustakaan.unm.ac.id/.
  2. Apabia mengalami kesulitan apapun, bisa menghubungi WA Pustakawan 085299649393.
  3. Layanan Perpustakaan secara manual tetap ada, tapi hanya untuk kepentingan mendesak.
  4. Petugas Perpustakaan yang bertugas harus menggunakan sarung tangan lateks.
  5. Kegiatan berkerumun di Perpustakaan di tunda dahulu dan dijadwalkan ulang.
  6. Menyediakan layanan online via WA yang tertera di point 2.
  7. Penyediaan hand sanitizer dan hand soap serta pengunjung dihimbau untuk mencuci tangan secara teratur.
  8. Perpustakaan harus membersihkan tempat yang banyak disentuh
  9. Peminjaman dan pengembalian buku ditiadakan dan segela konsekuensi denda selama masa tersebut ditiadakan.
  10. Edukasi upaya preventif terhadap penyebaran covid19 ditampilkan ditempat strategis perpustakaan.(*)

*Reporter: Annisa Asy Syam. A/Editor: Dewan Ghiyats Yan Galistan

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Iklan