PROFESI–UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) melalui Surat Nomor 2967/UN36/TU/2025 yang terbit pada 30 Juni 2025, secara resmi mengumumkan tahapan dan jadwal pelaksanaan peninjauan ulang Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk tahun akademik 2025/2026. Pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Rektor Nomor 1119/UN36/HK/2025 mengenai mekanisme pengajuan peninjauan UKT di lingkungan UNM.
Setiap program studi memulai proses peninjauan UKT dengan mengumpulkan data mahasiswa. Tahap ini menjadi langkah awal untuk menilai kelayakan penyesuaian UKT.
Program studi menjadwalkan pengumpulan data dari tanggal 30 Juni hingga 8 Juli 2025. Mahasiswa wajib menyetorkan dokumen yang lengkap dan benar sesuai panduan.
Setelah itu, pihak fakultas memverifikasi seluruh berkas pada tanggal 9 hingga 10 Juli 2025 untuk memastikan keabsahan dan kelengkapan data.
Tahapan berikutnya adalah penyerahan berkas dari fakultas ke pihak universitas yang akan dilakukan pada 11 Juli 2025. Selanjutnya, universitas akan memproses dan mengolah data tersebut mulai tanggal 12 hingga 15 Juli 2025. UNM akan mengumumkan hasil akhir peninjauan secara resmi pada 16 Juli 2025.
Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Hartati, menandatangani surat atas nama rektor dan meminta seluruh pihak menaati jadwal yang berlaku. Ia juga menegaskan pentingnya ketertiban dan ketepatan waktu dalam proses ini demi mendukung transparansi dan keadilan dalam penetapan biaya kuliah bagi mahasiswa.
Peninjauan UKT ini menjadi salah satu bentuk akuntabilitas kampus dalam mengakomodasi kebutuhan dan kondisi mahasiswa secara adil dan transparan. Mahasiswa yang ingin mengajukan permohonan harus melengkapi data dengan benar dan mengikuti seluruh alur di prodi serta fakultas masing-masing. (*)
*Reporter: Hafid Budiawan/Editor: Muhammad Nasruddin