PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) kembali menerapkan sistem perkuliahan daring berdasarkan Surat Edaran Nomor 5847/UN36/TU/2025 tentang Pelaksanaan Proses Perkuliahan di Lingkungan UNM. yang keluar pada Kamis (6/11). Surat ini ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Andi Aslinda atas nama Rektor UNM.
Kebijakan tersebut menindaklanjuti surat edaran sebelumnya, yakni Nomor 5832/UN36/TU/2025. Ini sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban di area kampus yang dapat menghambat kelancaran kegiatan akademik.
Dalam edaran tersebut tertulis bahwa mulai tanggal 7 hingga 14 November 2025, seluruh perkuliahan tatap muka tidak berlangsung di seluruh kampus UNM. Pihak kampus menganjurkan dosen untuk mengalihkan proses pembelajaran ke sistem daring (online). Ini melalui platform resmi seperti lms.unm.ac.id atau media virtual lain.
Selain perkuliahan sinkron, pihak kampus menganjurkan dosen tetap melaksanakan kegiatan akademik dengan memberikan materi, rekaman video, serta penugasan melalui sistem pembelajaran daring. Kehadiran dan partisipasi mahasiswa tercatat melalui mekanisme presensi online atau pengumpulan tugas di platform resmi.
Sementara itu, kegiatan akademik lainnya seperti seminar, ujian, dan promosi akademik tetap dapat dilakukan secara daring sesuai jadwal yang telah berlaku. Pihak kampus mengimbau sivitas akademika untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan keamanan di lingkungan kampus.
“Selama tanggal 7 s.d. 14 November 2025, tidak ada kegiatan perkuliahan tatap muka di dalam seluruh area kampus UNM,” tertulis dalam surat edaran tersebut.
Melalui kebijakan ini, pihak universitas berharap keamanan dan kenyamanan di lingkungan kampus dapat terjaga. Selain itu, seluruh kegiatan akademik dapat kembali berjalan normal setelah situasi kondusif. (*)
*Reporter: Nur Mardatillah








