PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar (UNM) secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 5865/UN36/TU/2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kegiatan di Lingkungan Universitas Negeri Makassar. Kebijakan ini bertujuan menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenangan proses akademik di lingkungan kampus.
Plh Rektor UNM, Farida Patittingi, menandatangani surat edaran tersebut dan menetapkan jam kegiatan kampus mulai pukul 07.30 hingga 18.00 WITA. Di luar jam itu, pihak universitas melarang seluruh bentuk kegiatan—baik akademik, organisasi kemahasiswaan, maupun kegiatan eksternal kecuali jika penyelenggara telah memperoleh izin resmi dari pimpinan universitas.
Dalam surat edaran itu, Plh rektor menegaskan bahwa setiap unit kerja, lembaga, dan organisasi kemahasiswaan harus mengajukan surat izin kegiatan secara tertulis kepada pimpinan universitas dan fakultas sebelum menggelar kegiatan. Pihak kampus juga mendorong setiap unit untuk memperkuat koordinasi agar seluruh aktivitas di lingkungan UNM berjalan sesuai aturan.
Plh rektor juga memperingatkan bahwa pihak universitas akan memberikan sanksi kepada siapa pun yang melanggar ketentuan jam operasional sesuai peraturan dan kebijakan masing-masing unit kerja. Kebijakan ini melanjutkan surat edaran sebelumnya, yaitu Nomor 5847/UN36/TU/2025 tertanggal 6 November 2025.
Pihak rektorat berharap seluruh civitas akademika UNM mendukung upaya universitas dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, tertib, dan kondusif bagi kegiatan belajar mengajar. (*)
*Reporter: Muhammad Nasruddin








