PROFESI-UNM.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mengeluarkan surat edaran No. 551.2/4312/DISHUB tentang Pembatasan Operasional Angkutan Antar Kota dalam Provinsi selama Masa Idul Fitri tahun 1442 H.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID -19), disampaikan hal-hal sebegai berikut:
- Larangan pengoperasian sementara Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi selama masa Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah, mulai tanggel 06 Mei Pukul 00.01 sampai dengan tanggal 17 Mei Pukul 00.01.
- Perusahaan Angkutan umum wajb mengembalikan secara penuh (100%) biaya tiket yeng telah dibeli oleh calon penumpang untuk jadwal perjalanan sebagaimana dimaksud pada angka 1.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1, dikecualikan bagi:
a. Pelayanan angkutan orang antar dan/atau di Kawasan Perkotaan Makassar, Maros, Gowa den Takalar,
b. Angkutan barang/ logistik,
c. Pelaku perjalanan orang yang bekerja/ perjalanan dinas (ASN, BUMN/BUMD,
POLRI, TNI, Pegawai Swasta yeng dilengkapi dengan surat tugas tanda tangan basah dan cap basah,
d. Kunjungen keluarge sakit (dilengkapi dengan surat keterangan sakit,
e. Kunjungen duka anggota keluarga meninggal,
f. Ibu hamil (dengan satu orang pendamping),
g. Kepentingen melahirkan (maka, dua orang pendamping).
h. Pelayanan kesehatan darurat.
I. Pelaku perjalanan oreng sebegaimana dimaksud pada angka 3, wajib memenuhi ketentuan protokol perjalanan orang selama masa Idul Fitri 1442 yang ditetapken,
j. Pelaku perjalanan dan/etau Kendaraan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, dikenakan sanksi kembali ke asal perjalanan dan bagi
Perusahaan angkutan umum dikenakan Sanksi Administrasi sesuai ketentuan. (*)
*Reporter: Fitria Indah Saraswati