PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim menegaskan jika perguruan tinggi yang tidak memberikan dana bantuan UKT, mahasiswa dapat mengadukan di laman lapor.go.id yang menyediakan advokasi bagi mahasiswa yang tidak mendapatkan haknya.

Hal tersebut Nadiem sampaikan di Webinar Efektivitas Pendidikan Tinggi dengan PTM terbatas dan Bantuan UKT Kuliah yang diselenggarakan Persatuan Mahasiswa dan Alumni Bidik Misi Nasional (Permadani Diksi Nasional) bekerja sama dengan Pemuda Pelajar Merdeka dan didukung Kemdikbud, Jum’at (27/8).

Kata Nadiem, pihaknya akan memberikan sanksi berupa penelitian kinerja yang berdampak alokasi anggaran dari pemerintah.

“Jika ditemukan perguruan tinggi tidak mengajukan bantuan UKT sementara ada mahasiswa yang membutuhkan, maka akan mendapatkan sanksi,” ujar Nadiem.

Ia menginginkan bantuan itu dapat mengakselerasi pendidikan. Ketika pembelajaran kembali berjalan tanpa hambatan biaya, maka mahasiswa diharapkan mampu mengejar ketertinggalannya.

“Tapi kalau masalahnya relevansi dengan dunia industri, cara terbaik adalah melakukan kolaborasi dengan industri untuk menerima murid-murid untuk melakukan full semester pembelajaran. Untuk bantuan ini kami ingin memastikan pembelajaran di tengah pandemi berjalan lancar,” ungkapnya.

Kemdikbud dikabarkan akan memberikan bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa dalam mencegah putus kuliah di tengah pandemi covid-19.

“Jadi secara langsung, dengan adanya bantuan ini mahasiswa dapat melanjutkan pembelajaran, terutama yang terpukul ekonominya,” kata Nadiem. (*)

*Reporter: Andi Nurhudayati Ali/Editor: Agatoni Buttang

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan