PROFESI-UNM.COM – Sejumlah Aliansi Mahasiswa UNM kembali menggelar aksi lanjutan massa di depan Gedung Phinisi UNM pada kamis, (29/7).

Aliansi Mahasiswa UNM tersebut memberikan pernyataan sikap terhadap pihak birokrasi dalam hal ini pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) yang berisi sebagai berikut:

Pernyataan Sikap Aliansi Mahasiswa UNM
Wujudkan UNM yang Demokratis dan Stop Komersialisasi Pendidikan
Hidup Mahasiswa!
Hidup Rakyat Indonesia!
Demokratisasi kampus bermakna penciptaan sebuah kondisi yang memungkinkan seluruh unsur di dalam universitas (mahasiswa, rektorat, tenaga pengajar, pegawai, dan pekerja) bisa memiliki hak yang sama dalam merumuskan kebijakan dan orientasi penyelenggaran pendidikan di universitas.

Tanpa partisipasi massa mahasiswa, maka tidak ada demokratisasi kampus. Jika tidak ada demokratisasi dalam kehidupan kampus, maka tujuan Universitas dipastikan hanya untuk melayani kepentingan segelintir orang.

Asas Transparansi yang merupakan bagian dari unsur demokratisasi berarti keterbukaan (openness) pemerintah ataupun birokrasi kampus dalam memberikan informasi yang terkait dengan aktivitas pengelolaan sumber daya publik kepada pihak-pihak yang membutuhkan informasi.

Namun, secara realitas yang terjadi di Universitas Negeri Makassar, demokratisasi hanyalah sebatas angan-angan. Terbukti dari tidak diberikannya akses (transparansi) kepada mahasiswa dalam hal Unit Cost, RKA-KL dan Anggara Covid-19 membuktikan bagaimana implementasi tersebut tidaklah hadir.

Ditambah dengan adanya Peraturan Kemahasiswaan yang dalam proses penyusunannya tidaklah melibatkan mahasiswa sebagai sasaran dari regulasi tersebut serta ketidaksepakatan yang hadir terhadap beberapa hal yang tertuang di dalamnya.

Peraturan Kemahasiswaan yang menuai polemik di kalangan mahasiswa tersebut haruslah di revisi agar dapat diterima oleh kalangan mahasiswa sebagai sasaran utama.

Selanjutnya, ketika menilik proses pendidikan yang ditempuh secara daring dikarenakan kondisi pandemi membuat kampus untuk semestinya meninjau kembali bagaimana kebutuhan yang hadir tidaklah sama dengan kondisi normal.

Jika kita merujuk pada Permendikbud 25 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat (3) bahwa SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk menetapkan BKT”, Pasal 4 Ayat (2) bahwa ”SSBOPT dihitung berdasarkan: biaya langsung dan biaya tidak langsung”, Pasal 5 Ayat (1) bahwa “BKT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) merupakan dasar penetapan besaran UKT oleh PTN pada setiap Program Studi”.

Berdasarkan hal tersebut, jika aktivitas akademik dilaksanakan secara daring, maka biaya kuliah tunggal (BKT) atau keseluruhan biaya yang dibutuhkan dalam mahasiswa per semesternya tentu berbeda dengan kondisi normal atau luring karena biaya langsung (BL SDM, BL gedung khusus proses pembelajaran, BL sarana yang berhubungan dengan pembelajaran, BL sarana yang berhubungan dengan praktikum, BL bahan habis pakai kuliah, BL bahan habis pakai praktikum) perkuliahan secara daring hanya membutuhkan BL SDM atau tenaga mengajar dosen saja.

Jika melihat perbandingan kebutuhan aktivitas akademik tatap muka dan daring sangatlah signifikan perbandingannya.

Atas landasan itulah kami dari aliansi mahasiswa UNM menuntut untuk Wujudkan UNM yang Demokratis dan Stop Komersialisasi Pendidikan. Dengan beberapa isu turunan:

  1. Transparansi Unit Cost, RKA-KL dan Anggaran Covid-19.
  2. Revisi Peraturan Kemahasiswaan
  3. Terbitkan SOP Pengembalian UKT
  4. Berikan Pemotongan UKT secara General.

Hormat Kami,
Aliansi Mahasiswa UNM: BEM FIS UNM, BEM FE UNM, BEM FMIPA UNM, BEM FBS UNM, BEM FT UNM, Aliansi Mahasiswa FIP UNM dan BEM KEMA FPsi UNM. (*)

Itulah bentuk dari penyataan sikap dari aliansi mahasiswa UNM yang menggelar aksi massa di depan gedung Phinisi UNM . (*)

*Reporter: Ucha Putra/ Editor: Sumaya Nursyahidah