PROFESI-UNM.COM – Bupati Polewali Mandar (Polman) melarang mahasiswa KKN di kabupaten yang juga dikenal dengan nama Polman itu. Hal ini sesuai dengan surat edaran Nomor B.19/Bupati/019/07/2021 tentang penundaan penerimaan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Surat ini dikeluarkan pada 19 Juli lalu dan ditujukan langsung untuk Kapus KKN Universitas Negeri Makassar (UNM), Arifin Manggau.
Dalam surat dituliskan bahwa pemerintah Kabupaten Polman belum bisa menerima peserta KKN dari luar kabupaten karena kondisi terkini kasus positif Covid-19 di wilayah tersebut.
Sebelumnya, UNM telah mengirimkan surat edaran Nomor 224/UN36.35/KN/2021 perihal KKN Tematik yang rencananya di laksanakan di Polman.
Terkait hal ini, Kapus KKN dan PM UNM, Arifin Manggau menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkonfirmasi dengan Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar.
“Sementara konfirmasi terus ini dengan pihak disana,” ujarnya saat dihubungi via Whatsapp. (*)
*Reporter: Annisa Puteri Iriani