PROFESI-UNM.COM – Aliansi mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) melakukan aksi seruan menuntut pemberian subsidi secara general, aksi di depan Gedung Menara Pinisi di Jalan A.P Pettarani, Kota Makassar, Jumat (8/1).
Aliasnsi mahasiswa UNM kali ini membawa beberapa tuntutan, di antaranya turunan transparansi Unit Cost, transparansi Anggaran Covid -19, tindak lanjut pengembalian UKT semester ganjil, dan wujudkan profesionalisme dosen dalam metode perkuliahan daring.
Hal ini berdasarkan Permendikbud 25 tahun 2020 pasal 2 ayat (3) bahwa “SSBOPT sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar untuk menetapkan BKT, pasal 4 ayat (2) bahwa SSBOPT dihitung berdasarkan: biaya langsung dan tidak langsung”.
Pasal 5 ayat (1) bahwa “BKT Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (3) merupakan dasar penetapan besaran UKT Oleh PTN pada setiap program studi”. Berdasarkan hal tersebut, ketika proses perkuliahan dilaksanakan secara daring, maka sangat jelas menunjukkan Biaya Kuliah Tunggal.
Dian, salah satu peserta aksi berharap agar birokrasi kampus dapat mendengar tuntutan massa aksi kali ini.
“Besar harapan saya untuk birokrat mampu lebih peka terhadap seruan mahasiswanya. Kami butuh aksi, kami melalukan aksi untuk bisa didengarkan bukan mendapat respon tutup telinga dari birokrat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa birokrat lebih bisa memberikan kepekaan terhadap penderitaan yang dialami mahasiswanya.
“Pemimpin harus tau bagaimana dia bertindak dan lebih memiliki hati pada seruan mahasiswanya. Tidak sibuk bersolek diatas kursi tahtanya,” tegasnya.
Aksi ini diikuti oleh semua anggota Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) sembilan mata orange UNM. Yaitu, BEM FIS, BEM FE, BEM FPsi, BEM FMIPA, BEM FBS, BEM FT, BEM FIP, BEM FSD, HMJ PKO FIK UNM. (*)
*Reporter: Sumaya Nursyahidah/Editor: Kristiani Tandi Rani