PROFESI-UNM.COM – Penerimaan guru melalui PPPK menjadi malapetaka bagi UNM. Sebagai LPTK UNM akan kurang diminati, hingga alumninya pun terancam menjadi pengangguran. PPPK, mewajibkan pengabdian sebagai tenaga honorer dan masuk ke data pokok pendidik bagi setiap calon pendaftar.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI, Nadiem Anwar Makarim membawa skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai angin segar bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi. Ini membawa harapan baru bagi mereka yang berjuang selama ini. Apalagi tahun ini, penerimaan dibuka secara besar-besaran di seluruh Indonesia. Jumlah guru yang diterima mencapai 1 juta orang.
Melalui akun Youtube Mendikbudristek RI saat pengumu¬man seleksi guru PPPK tahun 2021, Nadiem menjelaskan alasannya membuat kebijakan baru ini. Menurutnya, berdasarkan data pokok pendidikan (Dapodik), Kemendikbudristek mengestimasi kebutuhan guru di sekolah negeri mencapai satu juta di luar guru PNS yang saat ini mengajar.
“Pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru-guru honorer yang kompeten agar mendapatkan penghasilan yang layak,” katanya, 23 November 2020 lalu.
Seleksi ini hanya terbuka bagi guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di dapodik dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar. Penerimaan ini tidak berlaku bagi lulusan UNM yang belum memenuhi dua syarat tersebut. Apalagi yang baru lulus.
Namun, hadiah ini hanya bersifat sementara. Tidak seperti guru PNS yang dijamin masa depan pekerjaan dalam jangka waktu panjang. Bahkan hingga pensiun pun masih dijamin. Berbeda dengan PPPK yang sewaktu-waktu bisa diganti atau dipecat jika masa waktu perjanjian telah habis. Begitupun dengan tunjangan pensiun, tidak dijamin pemerintah.
Bukan hanya guru honorer yang sebagian besar adalah jebolan LPTK yang terkena dampak PPPK ini. Melainkan FKIP, STKIP, dan sejenisnya yang memproduksi guru/sarjana pendidikan juga ikut terdampak. Hal ini akibat gelar sarjana pendidikan bukan lagi syarat utama menjadi guru. Melainkan memiliki sertifikasi PPG atau terdaftar di dapodik dengan cara menjadi honorer terlebih dahulu.
Dua persyaratan tersebut pun terbuka untuk umum. Bukan hanya LPTK. Lulusan kampus lain yang bergelar sarjana murni/non kependidikan juga bisa mendaftar PPPK dengan cara mengikuti PPG atau menjadi tenaga honorer di sekolah agar bisa terdaftar di dapodik.
Padahal, seyogyanya LPTK sebagai penghasil lulusan yang belajar tentang guru profesional yang siap mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik di sekolah, seharusnya menjadi pendaftar yang diutamakan. Namun kenyataanya berbeda. Mahasiswa nonkependidikan yang bahkan tidak pernah mendapat pelajaran khusus tentang menjadi tenaga pendidik malah memiliki hak dan peluang yang sama dengan mahasiswa kependidikan.
Lebih parahnya lagi, peluang lulusan LPTK untuk bersaing menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui CPNS semakin sedikit. Bahkan beberapa jurusan tidak memiliki formasi sehingga mereka hanya berkesempatan mendaftar di PPPK.
Adanya PPPK ini juga membuat perjalanan sebagai guru semakin sulit dan berliku-liku. Gelar sarjana pendidikan yang melekat tidak lagi menjadi patokan menjadi pendidik. Lulusan LPTK harus terlebih dulu mengikuti program pendidikan profesi guru atau PPG. Hal ini seakan membuat ilmu tentang guru professional yang dipelajari selama empat tahun menjadi sia-sia karena harus ikut PPG atau mengabdi terlebih dahulu sebelum mendaftar.
Pengamat Pendidikan, Darmaningtyas menyebutkan seharusnya guru dan dosen menjadi prioritas dalam penerimaan CPNS. Guru harusnya memiliki kejelasan karir masa depan, serta mendapat perhatian lebih dari pemerintah.
“Sebetulnya kalau kita cek seluruh ASN kita, mestinya guru dan dosen jenjang karirnya ha¬rus jelas. Kalau layanan publik itu sebetulnya bisa diperoleh dengan mudah. Tapi guru nilainya itu lebih penting dan itu tidak bisa digantikan oleh teknologi,” ujarnya.
Penulis buku “Manipulasi Ke¬bijakan Pendidikan” ini juga mengatakan kebijakan pemerintah yang lebih banyak kebijakan secara general membuat kualitas LPTK menurun. Akibatnya minat masuk ke kampus keguruan juga menurun apalagi adanya kebijakan PPPK yang dinilai merugikan guru.
“Bisa saja IKIP nanti dibubarkan dan hanya tersisa FKIP sebagai penghasil guru. Karena dengan adanya PPPK, animo untuk kuliah di LPTK menurun lagi,” ujarnya.
Sejumlah kerugian yang didapatkan sarjana kependidikan di program PPPK ini tidak serta merta membuat semua pihak menolak. Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), Abdul Saman misalnya, Ia justru mendukung penuh program ini, menurutnya program ini merupakan solusi bagi honorer yang sudah lama mengabdi. Walau lulusan baru harus mengalah dan memilih jalan mengabdi sebelum diangkat menjadi tenaga pendidik tetap atau ASN namun tidak masalah baginya.
“Sabar saja yang baru lulus jangan terburu-buru ingin tes PPPK. Cari saja dulu pengalaman di masyarakat baru nanti kemudian jadi guru,” katanya.
Dosen Psikologi Pendidikan dan Bimbingan ini juga menyebut jurusan di UNM tidak semua merupakan lulusan pendidikan namun ada pula nonkependidikan. Termasuk di fakultasnya, baginya tidak semua jurusan di FIP lulu-sannya wajib menjadi guru. Hanya seperti PGSD dan Paud yang fokus menjadi guru sedangkan jurusan lain seperti administrasi pendidikan tidak wajib menjadi guru.
“Silahkan pergi dulu cari pengalaman mengabdi di masyarakat. Itu juga sehingga diadakan program pemerintah yaitu kampus mengejar untuk memberi pengalaman dan dapat sertifikat di kampus mengajar,” tuturnya.
Skema PPPK yang membuat lulusan baru UNM tidak bisa langsung mendaftar kini berdampak langsung ke karir alumni. Sahban menjadi salah satu alumni UNM yang tidak bisa menggunakan ijazahnya untuk mendaftar PPPK. Ia menjelaskan dirinya merupakan alumni 2020, sedangkan sejak tahun itu CPNS guru tak lagi dibuka dan PPPK mewajibkan persyaratan yang tidak ia miliki. Akibatnya ia kini menganggur dan mengharuskan dirinya mencari opsi lain selain menjadi guru.
“Saya sekarang sedang bekerja, bukan pekerjaan yang bagaimana sih hanya kerja di toko-toko begitu. Kan kemarin pengen cepat selesai agar bisa mendapatkan jatah PNS tapi nyatanya disambut PPPK, jadi opsinya sekarang sambung S2 dan pakai jasa SMA saya untuk daftar CPNS jurusan hukum,” jelas alumnus FBS ini.
Wakil Rektor Bidang Akademik (WR I) UNM, Hasnawi Haris dalam materinya pada seminar LPM Profesi mengatakan PPPK sama saja dengan PNS hanya namanya berbeda, perbedaannya juga terletak pada tunjan-gannya. “Kalau dari disparitas PNS dan PPPK sebetulnya tidak ada yang berbeda, hanya namanya saja yang berbeda. Perbedaannya juga ada pada tunjangan yang diberikan, kalau PNS kan ada kalau P3K itu tidak ada,” ujarnya.