PROFESI-UNM.COM – Kasus dugaan praktik jual beli nilai di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Negeri Makassar (FT UNM) kembali menjadi sorotan. Sejumlah mahasiswa menyampaikan keresahannya atas penanganan kasus yang dinilai belum tuntas, meski sudah mencuat berulang kali dalam beberapa tahun terakhir.
Seorang mahasiswa berinisial D menilai penyelesaian kasus ini selalu menimbulkan dampak yang justru merugikan mahasiswa. Ia menyoroti bahwa setiap kali kasus ini muncul, mahasiswa kerap menjadi pihak yang harus menanggung akibatnya,
“Praktik jual beli ini tidak sekalipun bisa terselesaikan dengan baik. Setiap kasus yang terungkap selalu saja mengorbankan mahasiswa yang diberikan sanksi skorsing, drop out, dan pindah ke perguruan tinggi lainnya,” ujarnya, Jumat (25/07).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Mahasiswa berinisial D juga menyampaikan pandangannya terhadap penanganan kasus tersebut, khususnya yang terjadi di Fakultas Teknik. Ia menilai pimpinan fakultas seharusnya lebih memprioritaskan penyelesaian kasus ini karena menyangkut Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) perguruan tinggi.
Kasus Jual Beli Nilai
“Beliau seharusnya lebih memprioritaskan kasus ini sampai terselesaikan karena mempengaruhi sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi,” kata D.
Selain itu, D juga menilai bahwa pimpinan fakultas belum menunjukkan langkah konkret dalam menyelesaikan kasus tersebut, meski telah memiliki informasi terkait pihak-pihak yang terlibat. “Berdasarkan informasi yang saya dapat, para pimpinan sudah tahu siapa pelaku jual beli nilai. Akan tetapi, mereka tidak menindaklanjuti hal tersebut,” ungkapnya.
Menanggapi hal itu, Dekan Fakultas Teknik UNM, Jamaluddin, menjelaskan bahwa hingga kini tidak ada satu pun mahasiswa yang secara terbuka menyebutkan dari siapa mereka membeli nilai.
“Harusnya mereka yang mengaku membeli nilai juga menyebutkan nama-nama dari siapa mereka membeli nilai tersebut. Dan juga tidak ada nama-nama yang saya pegang, semua yang kita panggil dan nilainya berubah tidak pernah menyebut namanya,” jelasnya kepada awak Profesi saat ditemui pada hari Senin, (28/7).
erkait dugaan transaksi, pihak dekanat mengaku telah meminta mahasiswa menunjukkan bukti jual beli nilai. Namun, menurut keterangan, dokumen tersebut telah hilang. “Saya tanyakan mana bukti transaksinya, tapi katanya bukti transaksi tersebut sudah hilang,” tambahnya.
Dari hasil proses Komisi Disiplin (Komdis), diketahui bahwa sebanyak 28 mahasiswa telah dikenai sanksi, dengan skorsing selama satu semester. Mahasiswa-mahasiswa tersebut berasal dari berbagai angkatan, mulai dari 2018 hingga 2023.
Pihak fakultas menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini sesuai prosedur yang berlaku, meskipun proses pembuktian menghadapi tantangan akibat minimnya bukti dan pengakuan dari para mahasiswa yang terlibat. (*)
*Reporter: Ibnu Qayyum Abdullah







