PROFESI-UNM.COM – Sistem politik dapat diartikan sebagai keseluruhan kegiatan politik di dalam negara atau masyarakat yang mana kegiatan tersebut berupa proses alokasi nilai nilai dasar kepada masyarakat dan menunjukkan pola hubungan yang fungsional di antara kegiatan-kegiatan politik tersebut.

Di dalam sistem politik terdapat empat ciri khas yang membedakannya dengan sistem sosial yang lain yaitu:

  1. Daya jangkaunya universal meliputi semua anggota masyarakat.
  2. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
  3. Hak membuat keputusan keputusan yang mengikat dan diterima secara sah
  4. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.

Dalam menjalankan sistem politik dalam suatu negara diperlukan struktur lembaga negara yang dapat menunjang jalannya pemerintahan. Struktur politik merupakan cara untuk melembagakan hubungan antara komponen komponen yang membentuk bangunan politik suatu negara supaya terjadi hubungan yang fungsional.

Struktur politik suatu negara terdiri atas kekuatan suprastruktur dan infrastruktur. Struktur politik negara Indonesia pun terdiri dari dua kekuatan tersebut. Suprastruktur politik diartikan sebagai mesin politik resmi di suatu negara dan merupakan penggerak politik yang bersifat formal. Dengan kata lain suprastruktur politik merupakan gambaran pemerintah dalam arti luas yang terdiri atas lembaga-lembaga negara yang tugas dan peranannya diatur dalam konstitusi negara atau peraturan perundang-undangan lainnya.

Infrastruktur politik adalah kelompok-kelompok kekuatan politik dalam masyarakat yang turut berpartisipasi secara aktif. Kelompok-kelompok tersebut dapat berperan menjadi pelaku politik tidak formal untuk turut serta dalam membentuk kebijaksanaan negara.

Infrastruktur politik di Indonesia meliputi keseluruhan kebutuhan yang diperlukan dalam bidang politik dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas yang berkaitan dengan proses pemerintahan negara. Di Indonesia banyak sekali organisasi atau kelompok yang menjadi kekuatan infrastruktur politik, akan tetapi jika diklasifikasikan terdapat empat kekuatan yaitu partai politik, kelompok kepentingan (interest group), kelompok penekan (pressure group), dan media komunikasi politik.

Tulisan ini dikutip dari buku “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan” oleh Nuryadi dan Tolib yang diterbitkan oleh Penerbit Pusat kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud pada tahun 2017. (*)

*Reporter: Firmansyah/Editor: Mujahidah