PROFESI-UNM.COM – Beragamnya jenis kegiatan usaha mengakibatkan beragam pula kebutuhan akan kebutuhan jenis kreditnya. Dalam praktiknya, kredit yang ada di masyarakat terdiri dari beberapa jenis, begitu pula dengan pemberian fasilitas kredit oleh bank kepada masyarakat.
Pemberian fasilitas kredit oleh bank dikelompokkan ke dalam jenis uang masing-masing dilihat dari berbagai segi. Pembagian jenis yang masing-masing dilihat dari berbagai segi. Pembagian jenis ini ditujukan untuk mencapai sasaran atau tujuan tertentu mengingat setiap jenis usaha memiliki berbagai karakteristik tertentu.
Salah satu pembagian jenis kredit dalam hal ini adalah jenis kredit yang dilihat dari segi kegunannya. Maksud jenis kredit dilihat dari segi kegunaannya adalah untuk melihat penggunaan uang tersebut apakah untuk digunakan dalam kegiatan utama atau hanya kegiatan tambahan.
Jika ditinjau dari segi kegunaan terdapat dua jenis kredit, yaitu:
- Kredit Investasi, yaitu kredit yang biasanya digunakan untuk keperluan perluasan usaha atau membangun proyek/pabrik baru di mana masa pemakaiannya untuk suatu periode yang relatif lebih lama dan biasanya kegunaan kredit ini adalah untuk kegiatan utama suatu perusahaan.
- Kredit Modal Kerja, merupakan kredit yang digunakan untuk keperluan meningkatkan produksi dalam operasionalnya. Contoh, kredit modal kerja diberikan untuk membeli bahan baku, membayar gaji pegawai, atau biaya-biaya lainnya yang berkaitan dengan proses produksi perusahaan. Kredit modal kerja merupakan kredit yang dicarikan untuk mendukung kredit investasi yang sudah ada.
Tulisan ini dikutip dari buku “Manajemen Perbankan: Edisi Revisi” oleh Dr. Kasmir, S.E., M.M. yang diterbitkan pada tahun 2012 oleh penerbit PT RajaGrafindo Persada. (*)
*Reporter: Yulastri/Editor: Mujahidah