PROFESI-UNM.COM – Kepala Perputakaan Universitas negeri Makassar (UNM) Lu’Mu, memberikan penjelasan terkait pembayaran biaya administrasi yang dikenakan untuk pembuatan kartu perpustakaan.
Saat ditemui diruanganya, Jum’at (25/3), Ia mengatakan adanya pembebanan biaya administrasi yang dipergunakan untuk biaya pencetakan kartu perpustakaan.
“Biaya administrasi digunakan untuk mencetak kartu karena kita mencetak menggunakan bahan material,” katanya.
Ia menjelaskan pada pembuatan kartu perpustakaan berbayar ini tidak dipaksakan dan hanya mahasiswa yang ingin memiliki kartu perpustakaan yang lebih bagus yang berbentuk seperti KTP.
“Untuk pembuatan kartu berbayar ini kita mengunakan bahan material sehingga menambah biaya pada pembuatan kartu, jika ingin memiliki kartu perpustakaan yang bagus sebaiknya menggunakan kartu perpustakaan berbayar,” jelasnya.
Lanjut, Lu’Mu juga menjelaskan perbedaan kartu perpustakaan berbayar dan kartu perpustakaan yang tidak berbayar, di mana kartu perpustakaan berbayar ini mengunakan bahan matarial sedangkan untuk kartu perpustakaan yang tidak berbayar sehingga menggunakan kertas HVS biasa saja yang mana jika dipakai terus-menerus akan mudah robek dan rusak.
“Kalau mau kartunya bagus silakan membuat kartu perpustakaan. Untuk pelayanannya diharuskan masuk menggunakan kartu perpus supaya terdata bahwa mahasiwa UNM atau bukan,” jelasnya.
Selain itu, Ia juga menjelaskan bahwa mahasiswa luar juga perlu memliki kartu perpustakaan sebagai syarat yang telah ditetapkan universitas agar mudah memperoleh data pengunjung perpustakaan.
“Untuk umum dan mahasiswa luar kita juga menerapkan syarat untuk memiliki kartu perpustakaan, jika ingin dilayani di perpustakaan,” jelasnya
Terakhir, Ia mengungkapkan tarif harga dalam pembuatan kartu perpustakaan UNM.
“Harga kartu perpustakaan berbayar itu 50 ribu kan sama seperti membuat atm di luar sana,” ungkapnya. (*)
*Reporter : Anugrah Hms