PROFESI-UNM.COM – Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan yang memuat bahwa Bahasa Indonesia dan Pancasila tidak lagi masuk dikurikulum. PP ini resmi ditandangani Presiden pada 30 Maret 2021 dan dimasukkan ke dalam Undang-Undang oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

Dilansir dari detikNews PP ini menjelaskan bahwa Standar Nasional Pendidikan digunakan oleh pemerintah untuk jalur pendidikan formal hingga nonformal.

Dalam Pasal 40 ayat (3), PP ini menghilangkan Pancasila dan Bahasa Indonesia dalam standar nasional pendidikan pada kurikulum pendidikan tinggi. Sedangkan dalam UU No 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi Pancasila dan bahasa Indonesia masuk dalam kurikulum pendidikan tinggi.

Menyikapi hal ini Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) memberikan komentar.

“Kami menduga, hilangnya Pancasila dan Bahasa Indonesia ini merupakan kesalahan tim penyusun baik secara prosedural, formal, maupun substansial”, kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim.

Ia pun menjelaskan, hal ini dapat dimaklumi karena didalam PP tersebut masih dituliskan Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa.

“Yang ditulis dalam PP SNP hanya Pendidikan Kewarganegaraan dan Bahasa, ini dapat kami maklumi. Sebab UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Pasal 37 (angka 1) juga secara koheren hanya memuat nomenklatur Pendidikan Kewarganegaraan (tanpa Pancasila) dan Bahasa (tanpa Indonesia),” tambahnya. (*)

*Reporter: Kristiani Tandi Rani

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan