PROFESI-UNM.COM – Berbicara tentang demokrasi berarti kita mesti dan tidak bisa lepas dari konsep yang ditawarkan oleh Abraham Lincoln sekian tahun yang lalu, yang mendefinisikan demokrasi sebagai suatu sistem dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.

Jika ditafsirkan, definisi semacam ini tentu saja mensyaratkan bahwa setiap langkah dalam suatu sistem birokrasi (negara) harus bersifat partisipatif, yaitu melibatkan seluruh elemen dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan negara itu sendiri terutama seluruh masyarakat yang menjadi bagian dari negara tersebut.

Kemudian konsepsi demokrasi yang demikian itu, bisa ditafsirkan pula dalam sistem birokrasi dengan skala yang lebih kecil. Tingkat universitas contohnya, dalam skala universitas, konsep demokrasi tersebut harus diaplikasikan dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan.

Pihak birokrasi universitas seharusnya mampu bertindak demokratis dalam setiap pengambilan keputusan dan kebijakan, dalam artian pihak universitas seharusnya melibatkan seluruh elemen universitas untuk mendiskusikan persoalan yang ada berikut langkah taktis maupun teknis yang harus ditempuh. Pihak universitas harus melibatkan dan membuka ruang diskusi dengan lembaga kemahasiswaan yang ada di lingkup Universitas.

Pada intinya terlebih dahulu harus terbagun kesadaran dan pemahaman dari segenap pihak yang terikat dengan sistem pemerintahan tertentu, bahwa secara konstitusional Indonesia menganut sistem pemerintahan demokrasi. Dengan demikian seluruh komunitas dan lembaga yang berada dalam naungan Negara Republik Indonesia harus pula menganut sistem pemerintahan yang demikian (demokrasi). Selanjutnya, akan ditinjau lebih lanjut mengenai sistem demokrasi yang ada di Universitas Negeri Makassar (UNM), berkenaan dengan eksistensi lembaga kemahasiswaan yang ada di dalamya.

Berdasarkan realitas yang terjadi di UNM, sering terjadi demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa UNM menuntut penyelesaian berbagai persoalan yang substansial seperti mahalnya biaya pendidikan dan komersialisasi pendidikan yang terjadi di UNM. Hal ini tentu saja mencerminkan adanya kebebasan menyuarakan pendapat di hadapan umum dalam lingkup Universitas Negeri Makassar.

Namun ketika ditinjau lebih lanjut, mahasiswa yang melakukan demonstrasi tersebut justru mendapatkan intervensi dari pihak birokrasi kampus. Dilansir dari laman profesi-unm.com terdapat mahasiswa UNM yang mengemukakan pendapatnya kepada jurnalis bahwa jangankan untuk melakukan demonstrasi bahkan untuk tergabung dalam lembaga kemahasiswaan mahasiswa dibatasi dengan dalih kepentingan akademik.

Lanjut daripada itu, dalam Keputusan Rektor Universitas Negeri Makassar Nomor : 1406/UN36/KM/2017 tentang Peraturan Kemahasiswaan UNM, termaktub bahwa Badan Eksekutif Mahasiswa adalah penampung, penyalur, dan mengevaluasi saran mahasiswa ditingkat Universitas. Secara teoritik hal ini jelas terbilang demokratis, namun jika dilihat dalam realitasnya seringkali saran mahasiswa yang disalurkan melalui Badan Eksekutif Mahasiswa tidak memperoleh ruang di tingkat Fakultas.

Kemudian, dalam peraturan tersebut, terdapat pula pasal yang mensyaratkan pengurus Lembaga Kemahasiswaan harus mempunyai IPK minimal 3.0. Hal ini tentu saja membatasi mahasiswa untuk terlibat aktif dalam lembaga kemahasiswaan. Sebab, mahasiswa dihadapkan pada dilema yang demikian sulit yaitu memilih antara memfokuskan diri pada akademik atau pada organisasi.

Maksudnya IPK minimal 3.0 tentu saja mengharuskan mahasiswa untuk mengesampingkan lembaga sebab jika mengutamakan organisasi otomatis akademik akan terabaikan dan mahasiswa tidak dapat memperoleh IPK 3.0. Sehingga mahasiswa tidak pula dapat menjadi pengurus dalam suatu lembaga kemahasiswaan. Sungguh suatu dilema yang demikian mencekam.

Dalam dua persoalan di atas menunjukkan adanya gejala yang tidak demokratis dalam lingkup universitas. Artinya eksistensi lembaga kemahasiswaan mendapat intervensi yang cukup besar dari pihak birokrasi dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Ini merupakan sesuatu yang mesti dibenahi oleh segenap pihak yang tercakup dalam lingkup Universitas.

Langkah awal adalah dengan membangun kesadaran bahwa kultur demokrasi harus tercipta di UNM. Kesadaran ini dapat diwujudkan melalui ruang diskusi, dialog dan kajian. Kemudian setelah kesadaran telah tercipta maka langkah selanjutnya adalah membentuk tindakan atau gerakan kolektif yang didalamnya terdapat pusat kajian strategis yang khusus mengkaji persoalan demokrasi di lingkup Universitas.

Berdasarkan pengkajian tersebut, selanjutnya akan dilakukan kritik atas apa yang dianggap tidak demokratis. Termasuk dalam hal ini persoalan eksistensi lembaga kemahasiswaan yang mendapat intervensi dari pihak birokrasi melalui Surat Keputusan Rektor.

Melalui tindakan atau gerakan kolektif persoalan ini akan dianalisis lebih mendalam dan selanjutnya akan ditindak lanjuti baik dalam bentuk dialog dengan pihak birokrasi, negosiasi maupun dalam bentuk aksi protes. Terakhir, eksistensi lembaga kemahasiswaan yang mendapat intervensi dari pihak birokrasi kampus akan berdampak suram pada masa depan demokrasi. (*)

*Penulis: A. Idul Saputra

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan