PROFESI-UNM.COM – Universitas Negeri Makassar mengeluarkan Surat edaran dengan nomor 271/UN36/TU/2021 mengenai perpanjangan pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) dan pelaksanaan kuliah perdana, Minggu (31/1).

Dalam surat edaran tersebut, pimpinan universitas memberikan tenggat waktu atau perpanjangan pengisian KRS tertanggal hingga 9 Februri 2021.

Selain perpanjangan pengisian KRS, tertera pula bahwa penyelenggaraan perkulihaan pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 akan mulai dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2021.

Terdapat tiga poin utama dalam surat edaran yang dikeluarkan tersebut diantaranya sebagai berikut:

  1. Perpanjangan batas waktu pengisian KRS tersebut sampai tanggal 9 Februari 2021;
  2. Kuliah perdana Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 mulai dilaksanakan
    pada Tanggal 10 Februari 2021;
  3. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggal 01 Februari 2021. (*)

*Reporter: Annisaalifa Annisyul/ Editor: Annisa Puteri Iriani

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan