PROFESI-UNM.COM – Dua jurnalis, Sahrul Pahmi dan Ari Anugrah, anggota Unit Penerbitan dan Penulisan Mahasiswa (UPPM) Universitas Muslim Indonesia (UMI) mendapat surat panggilan klarifikasi dari kepolisian terkait kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan saat penolakan penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) UMI pada senin (1/11).
Kedua surat pemanggilan dibawa langsung oleh staf Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan (WR III) ke sekretariat UPPM-UMI. Saat ini UPPM telah membuat laporan kepada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar guna mendapat pendampingan ketika dua anggotanya diperiksa.
Pemimpin Umum, Nunuk Parwati Songki menuturkan bahwa UMI akan menjadi contoh penggunaan kriminalitas untuk membatasi bahkan menghambat ruang gerak mahasiswanya jika kasus ini lepas. UPPM sementara melakukan penguatan untuk memperteguh hubungan atau persatuan internal hingga eksternal yang lebih luas dalam mengawal kasus ini sampai akhir.
“Sementara lagi konsolidasikan internal untuk kemudian dibuka konsolidasi yang lebih luas, untuk mengawal kasus ini. Karena jika ini lolos, UMI bisa jadi contoh untuk melanggengkan kriminalisasi. Membatasi ruang gerak mahasiswanya, anaknya, dengan cara mempolisikan”, tuturnya.
Lebih lanjut, mahasiswa jurusan Hukum Ekonomi Syariah ini mengaku kurang paham mengenai perimbangan kasusnya dan meminta untuk menghubungi langsung kuasa hukum di LBH.
“Kalau soal perimbangan kasusnya bisa hubungi kuasa hukum di LBH, karna saya kurang paham bagaimana menjelaskannya”, ungkapnya. (*)
*Reporter: Andi Gusmaniar Irnawati/ Editor: Sumaya Nursyahidah