
PROFESI-UNM.COM – Dua orang reporter mahasiswa Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Badan Obrolan Mahasiswa (BOM) Institut Teknologi Medan (ITM) ditangkap Polisi. Reporter yang ditangkap merupakan pers mahasiswa yang ditugaskan meliput aksi demonstrasi Aliansi Konsolidasi Gerakan Mahasiswa Sumatera Utara.
Penangkapan terjadi pasca peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Selasa, 2 mei lalu. Kini mereka ditahan di Polrestabes Medan.
Dua reporter yang ditangkap tersebut bernama Fadel Muhammad Harahap dan Fikri Arif. Keduanya merupakan mahasiswa jurusan Teknik Sipil. Selain dua reporter LPM BOM ITM, salah satu mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) bernama, Mensen juga ikut ditahan.
Menganggapi penangkapan dan penahanan tersebut reaksi dari berbagai kalangan mahasiswa dan pemuda pun bermunculan. Solidaritas Mahasiswa ITM untuk ketiga kalinya kembali turun ke jalan pada Rabu, 10 mei menuntut dan mendesak pembebasan ketiga mahasiswa terkait aksi hardiknas dan penculikan terhadap aktivis mahasiswa. Selain tuntutan tersebut, mereka juga menyatakan:
-Tolak represifitas dan kriminalisasi aparat terhadap gerakan mahasiswa
-Hentikan teror intelijen di lingkungan kamlus dan sekretariat organisasi mahasiswa.
-Polresta Medan tidak kooperatif dalam dalam menangani kasus Hardiknas 2 Mei 2017.
-Kapolres Sandy Nugroho harus bertanggungjawab atas terbunuhnya hak demokrasi mahasiswa Medan.
-Penculikan aktivis mahasiswa adalah kejahatan HAM.
-Jalankan amanat UUD 1945 Pasal 28E ayat 3.
-Tegakkan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers.
*Andi Asoka Ulfa
Komentar Anda