PROFESI-UNM.COM – Bicara soal tahun 2022, pasti jadi tahun yang paling dinanti oleh setiap orang. Euforia tahun baru rasanya menjadi momentum yang pas bagi seseorang untuk memulai hidup baru yang lebih baik. Dari sekian banyak resolusi, kali ini Profesi ingin mengajak kalian semua khususnya civitas akademika Universitas Negeri Makassar (UNM) untuk membuat suatu resolusi baru yang mungkin sampai detik ini masih belum banyak disadari oleh kita semua.

Resolusi apakah itu? Resolusi pelecehan seksual. Mengapa? karena isu terkait kasus pelecehan di ruang publik kini menjadi semakin mengkhawatirkan di Indonesia. Bahkan, seringkali ketika kita menjadi saksi insiden pelecehan seksual di ruang publik, kita berpikir bahwa kita tidak dapat membantu.

Berdasarkan riset yang dilakukan secara nasional oleh L’Oreal Paris melalui Institut de Publique Sondage d’Opinion Secteur (IPSOS) pada Januari 2021 lalu, kasus pelecehan seksual Indonesia di ruang publik mencapai 82 persen. Artinya 8 dari 10 perempuan pernah mengalami pelecehan seksual di ruang publik. Jumlah ini termasuk tertinggi dibandingkan delapan negara lain yang menjadi sasaran survei.

Namun, tak hanya di ruang publik saja, faktanya pelecehan seksual juga marak terjadi di lingkungan sekolah dan kampus. Berdasarkan temuan servei Mendikbud Ristek 2019, kampus menempati urutan ketiga lokasi terjadinya tindak kekerasan seksual dengan persentase 15% setelah kekerasan seksual di transportasi umum 19% dan kekerasan di jalanan 33%.

Seperti kasus pelecehan seksual yang baru-baru ini sempat menjadi perbincangan di kampus UNM. Ironisnya masih banyak orang yang menganggap remeh beberapa tindak pelecehan seksual. Karena terkesan seperti candaan, terkadang bystander, dan korban atau bahkan pelaku menganggap tindakan tersebut sebatas lelucon semata.

Nah, berangkat dari hasil survei yang dilakukan oleh L’Oreal, kamu harus memahami metode 5D berikut ini untuk melawan pelecehan seksual:

  1. Dialihkan
    Jika melihat atau menjadi saksi terjadinya pelecehan seksual, usahakan jangan diam saja. Kamu bisa pura-pura menjadi teman atau melakukan pendekatan “tidak langsung” untuk menghentikan tindak pelecehan. Misalnya dengan memulai percakapan dengan korban sehingga perhatian korban terahlikan dan pelaku akan mengurungkan niat untuk melakukan aksinya.
  2. Dilaporkan
    Jika dalam kasus ini kamu sendirian dan juga dalam keadaan takut untuk membantu, kamu bisa meminta bantuan orang lain. Temukan seseorang yang berwenang misalnya dosen atau staf kemanan (satpam).
  3. Ditegur
    Bila cukup berani dan sudah memastikan situasi aman, kamu bisa berbicara atau menegur pelaku. Jika pelaku merespon abaikan saja dan jangan memperkeruh suasana cukup alihkan perhatian kamu pada korban.
  4. Dokumentasikan
    Dokumentasi bisa menjadi bukti yang jelas dan sulit terbantahkan. Perhatikan dan saksikan, tuliskan atau rekam video pelecehan yang terjadi. Berikan rekaman kepada korban dan jangan pernah memposting rekaman tanpa seizin korban.
  5. Ditenangkan
    Tenangkan korban setelah insiden berlalu. Tanyakan keadaan korban dan akui bahwa perilaku itu adalah salah. Biarkan korban bercerita tentang kronologi kejadian dan coba posisikan diri sebagai seorang teman. (*)

*Reporter: Nur Qodriah Syafitri

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan