Di tengah kesibukan dalam pengawalan subsidi UKT secara general untuk mahasiswa UNM. Dengan penuh semangat lembaga kemahasiswaan (LK) Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Makassar dalam hal ini Maperwa FIS UNM sebagai lembaga kemahasiswaan tingkat fakultas yang berfungsi sebagai badan legislasi dengan tanggap merespon cepat persoalan ajakan bergabung dengan LK universitas dalam hal ini agenda pembahasan Mubes LK UNM.

Salah satu bentuk respon yakni dibicarakanya hal tersebut di internal Maperwa FIS UNM dan di agendakanya RDP (Rapat dengar pendapat) dengan LK Se-FIS untuk membahas persoalan urgensi LK UNM. Hal ini kemudian menuai banyak polemik dan dianggap penting untuk disikapi oleh LK Hima Sosiologi FIS UNM.

Wacana urgensi LK UNM serta mubes LK UNM merupakan hal yang tidak luput untuk dibahas dan dianalisis lebih mendalam oleh teman-teman Hima Sosiologi FIS UNM itu sendiri. Mengingat, Hima Sosiologi FIS UNM tergabung dengan LK fakultas dalam hal ini Maperwa FIS UNM maka perlu kiranya kehati-hatian dalam mendorong Maperwa FIS UNM agar tidak salah langkah dalam menyikapi perihal ajakan bergabung dengan LK universitas Dalam hal ini Mubes LK UNM.

Tepat pada tanggal 15 januari 2021 di agendakan RDP oleh Maperwa FIS UNM bersama LK Se-FIS untuk membahas urgensi LK UNM. RDP tersebut merupakan langkah yang cukup bagus, dimana semua LK tingkat jurusan/prodi dalam hal ini himpunan dapat membahas secara bersama persolan yang dianggap urgent, apakah LK UNM dianggap penting atau tidak, dan apakah kita harus bergabung atau tidak di Mubes LK UNM. Kami di Hima Sosiologi tentu harus menyampaikan apa yang menjadi analisis kami di internal himpunan.

Urgensi LK UNM merupakan narasi pendukung untuk disepakatinya Mubes LK UNM. Akan tetapi, hal itu tidak akan pernah kami sepakati di internal Hima Sosiologi FIS UNM. Meskipun kami dihimpunan tidaklah memiliki kekuatan yang kuat untuk membatalkan itu, karena sikap LK fakultas, itu tergantung dari hasil rapat internal Maperwa FIS UNM. Tetapi, setidaknya kami di Hima Sosiologi menyampaikan apa yang menjadi hasil analisis kami.

Berikut ini adalah kutipan beberapa kalimat beserta analisisnya; Terjebaknya kita dalam zona kebimbangan dalam melihat seberapa pentingnya LK UNM di tengah surutnya gerakan dan penyatuan sembilan mata orange. Terjebaknya kita dalam zona kebimbangan merupakan efek dari perbedaan sudut pandang dan analisis melihat jejak-jejak LK UNM yang dianggap sebagai wadah yang progresif dan pemersatu untuk mahasiswa UNM dan strategi birokrasi dalam persiapan UNM berstatus PTN-BH baca; permendikbud no 4 tahun 2020 isinya tentang perubahan atas peraturan mendikbud No 88 Tahun 2014 tentang perubahan perguruan tinggi negeri menjadi PTN badan hukum.

Perlu kita pahami bersama bahwa salah satu poin penyokong suksesnya subuah kampus untuk berstatus PTN-BH adalah hadirnya lembaga kemahasiswaan tingkat universitas. Satu hal yang paling mendasar bahwa analisis terkait PTN-BH tidak bisa dilepaskan dari neoliberalisasi pendidikan yang sejatinya sudah menjadi agenda untuk melakukan privatisasi, deregulasi dan debirokratisasi pada tubuh Pendidikan tinggi itu sendiri.

Lebih jauh, bergabungnya Indonesia pada General Agreement on Trade in Services (GATS) tahun 1994 merupakan indikasi bahwa dimulainya komando logika pasar pada sektor jasa, termasuk pendidikan tinggi sampai hari ini. UU Perguruan Tinggi No. 12 Tahun 2012 merupakan undang-undang terakhir sampai saat ini yang mengatur berjalannya komando liberalisasi di sektor Pendidikan. Kemudian menjadi payung hukum atas terlegitimasinya proses ber-PTN-BH yang melepas sedikit demi sedikit tanggungjawab pemerintah secara langsung.

Dilepasnya tanggungjawab pemerintah ialah sebuah motif untuk memberikan keleluasaan logika pasar semakin massif pada tubuh pendidikan tinggi. Berfokusnya instansi pendidikan tinggi pada wilayah kreatifitas pengelolaan dan pendidikannya sendiri adalah sebuah variabel yang akan membuat stakeholder birokrasi pendidikan tinggi semakin mereduksi hakikat Pendidikan, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa; akses Pendidikan Tinggi semakin eksklusif, bersifat rivalrous consumption, dan scarcity.

Analisis di atas pada akhirnya semakin menegaskan bahwa segala turunan UU No. 12 Tahun 2012 yakni PP No. 07 tahun 2018, PLK UNM, maupun LK Universitas merupakan jejak yang tidak terlepas dari liberalisasi Pendidikan. Tentunya perihal penolakan kami bukan hanya persolan legitimasi LK universitas dalam agenda UNM berstatus PTN BH tetapi kami memandang LK universitas bukanlah solusi dalam wadah penyatuan dan wadah gerakan mahasiswa di UNM.

Berikut beberapa alasan mengapa kebanyakan himpunan di fakultas ilmu sosial sepakat mendorong maperwa FIS untuk bergabung di LK Universitas berdasarkan hasil RDP Maperwa FIS UNM yakni pertama, sebagai wadah gerakan. Kedua, wadah penyatuan sembilan fakultas. Ketiga, LK universitas dianggap sebagai legitimasi kuat dalam melakukan pengawalan di UNM. Keempat, LK universitas di anggap sebagai wadah kaderisasi tingkat lanjut. Dari beberapa alasan yang disampaikan oleh beberapa himpunan di fakultas ilmu sosial, itu kemudian dianggap oleh kami di Hima Sosiologi bukanlah alasan yang kuat untuk mempertahankan LK Universitas Di samping lebih banyaknya kepentingan birokrasi dalam kehadiran LK Universitas alasan diatas pun dapat kami bantahkan satu persatu.

Komentar Anda
1 2

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan