PROFESI-UNM.COM – Setelah vakum selama 2 tahun, kini Lembaga Kemahasiswaan (LK) tingkat universitas akan kembali dihadirkan. Pendaftaran bakal calon Ketua Umum (Ketum) dan anggota Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa), serta Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (Presbem) sudah dibuka sejak 6 hingga 17 Desember mendatang.
Adapun mekanisme mencakup kriteria calon, syarat administrasi, serta tata cara pencalonan dan pemilihan sudah ditetapkan. Berikut kriteria calon:
a. Calon Ketua Maperwa
1. Bertakwa kepada tuhan yang Maha Esa
2. Mahasiswa Aktif UNM yang terdaftar dalam semester berjalan.
3. Maksimal semester 10.
4. Tidak terlibat partai politik.
5. Pernah menjabat sebagai pengurus inti intra Lembaga Kemahasiswaan UNM.
6. IPK minimal 3,00 sesuai yang tertera dalam Transkrip nilai terakhir.
7. Telah melulusi pendidikan LK 2.
8. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada lembaga kemahasiswaan intra dan
pengurus inti Lembaga ekstra UNM.
9. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
b. Calon Anggota Maperwa
1. Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa.
2. Mahasiswa Aktif UNM yang terdaftar dalam semester berjalan.
3. Maksimal semester 10.
4. Tidak terlibat partai politik.
5. Minimal telah melulusi pendidikan LK 1.
6. IPK minimal 3,00 sesuai yang tertera dalam Transkrip nilai terakhir.
7. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada lembaga kemahasiswaan intra UNM dan pengurus inti Lembaga ekstra UNM.
c. Calon Presiden BEM
1. Bertaqwa kepada tuhan yang maha esa
2. Mahasiswa aktif UNM yang terdaftar semester berjalan
3. Maksimal semester 10
4. Tidak terlibat partai politik
5. Pernah menjabat sebagai pengurus inti intra Lembaga Kemahasiswaan UNM
6. IPK minimal 3,00 sesuai tertera dalam transkrip nilai terakhir
7. Telah melulusi pendidikan LK 2
8. Tidak sedang menjabat sebagai pengurus pada Lembaga kemahasiswaan UNM Intra dan pengurus inti lembaga ekstra UNM
9. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani
Persyaratan administrasi para calon yaitu:
a. Calon Ketua Umum Maperwa
1. Biodata Diri
2. Foto Copy Blanko pembayaran UKT semester berjalan atau KHS sesuai dengan poin 2 Kriteria Calon Ketua Umum.
3. Membuat essai dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tema essai sesuai dengan tema MUBES LK UNM XIX
– Minimal 1000 kata
– Margin 44, 33
– Spasi 1,5, Ukuran font 12 dan Times New Roman
4. Pas foto formal 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.
5. Foto copy sertifikat dan/atau surat keterangan dari pelaksana kegiatan untuk membuktikan telah melulusi pendidikan LK 2.
6. Tidak cacat organisasi yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
7. Pernah menjabat sebagai Pengurus inti intra Lembaga Kemahasiswaan UNM
dibuktikan dengan Foto Copy Surat Keputusan dan/atau surat keterangan.
8. Tidak sedang menjabat pengurus LK Intra maupun pengurus inti ekstra UNM (mengisi surat pernyataan).
9. Surat rekomendasi dari LK yang mengutus.
10. Apabila poin 9 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang disetujui minimal 50%+ 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa tingkat Fakultas).
11. Bukan anggota Partai politik, tidak terafiliasi pada partai politik dan tidak sedang terlibat politik praktis (mengisi surat pernyataan).
12. Foto copy transkrip nilai yang sah untuk membuktikan IPK.
13. Apabila poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11dan 12 diatas tidak dipenuhi maka dinyatakan tidak lulus sebagai calon ketua umum Maperwa UNM.
b. Calon anggota Maperwa
1. Biodata Diri
2. Foto Copy Blanko pembayaran UKT semester berjalan atau KHS sesuai dengan poin 2 Kriteria Calon Anggota Maperwa.
3. Membuat essai dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tema essai sesuai dengan tema MUBES LK UNM XIX
– Minimal 1000 kata
– Margin 44, 33
– Spasi 1,5, Ukuran font 12 dan Times New Roman
4. Pas foto formal 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.
5. Foto copy sertifikat dan/atau surat keterangan dari pelaksana kegiatan untuk
membuktikan telah melulusi Pendidikan LK 1.
6. Tidak cacat organisasi yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan.
7. Tidak sedang menjabat pengurus LK Intra UNM yang dibuktikan dengan mengisi surat pernyataan.
8. Surat rekomendasi dari LK yang mengutus.
9. Apabila poin 8 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang disetujui minimal 50%+ 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa tingkat Fakultas).
10. Bukan anggota Partai politik, tidak terafiliasi pada partai politik dan tidak sedang terlibat politik praktis (mengisi surat pernyataan).
11. Foto copy transkrip nilai yang sah untuk membuktikan IPK.
12. Apabila poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10,dan 11 di atas tidak dipenuhi maka dinyatakan tidak lulus sebagai calon Anggota Maperwa UNM.
c. Calon Presiden BEM
1. Biodata Diri
2. Foto Copy Blanko pembayaran UKT semester berjalan atau KHS sesuai dengan poin 2 Kriteria Calon Presiden BEM.
3. Membuat essai dengan ketentuan sebagai berikut:
– Tema essai sesuai dengan tema MUBES LK UNM XIX
– Minimal 1000 kata
– Margin 44, 33
– Spasi 1,5, Ukuran font 12 dan Times New Roman
4. Pas foto formal 3 x 4 sebanyak 3 lembar dengan latar merah.
5. Foto copy sertifikat dan/atau surat keterangan dari pelaksana kegiatan untuk
membuktikan telah melulusi pendidikan LK 2.
6. Tidak cacat organisasi yang dibuktikan dengan surat keterangan dari lembaga terkait.
7. Pernah menjabat sebagai Pengurus inti intra Lembaga Kemahasiswaan tingkat Fakultas (dibuktikan dengan Foto Copy, Surat Keputusan dan/atau surat keterangan).
8. Tidak sedang menjabat pengurus LK Intra maupun inti eksternal UNM (mengisi
surat pernyataan).
9. Surat rekomendasi dari LK yang mengutus.
10. Apabila poin 9 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang disetujui minimal 50%+ 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa tingkat Fakultas).
11. Bukan anggota Partai politik, tidak terafiliasi pada partai politik dan tidak sedang terlibat politik praktis (mengisi surat pernyataan).
12. Foto copy transkrip nilai yang sah untuk membuktikan IPK.
13. Apabila poin 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, dan 12 diatas tidak dipenuhi maka dinyatakan tidak lulus sebagai calon Presiden BEM UNM.
Tata cara pencalonan dan pemilihan:
a. Calon Ketua Umum Maperwa
1. Didelegasikan dari setiap Maperwa di tingkat Fakultas.
2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang di setujui minimal 50% + 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa tingkat Fakultas).
3. Calon ketua umum Maperwa UNM diajukan secara tertulis kepada Pelaksana Mubes LK UNM dengan persetujuan dari calon yang bersangkutan.
4. Calon ketua umum Maperwa UNM yang telah diusulkan kepada Pelaksana Mubes LK UNM dapat ditarik kembali oleh pihak yang mengutus.
5. Apabila penarikan calon ketua umum Maperwa UNM dilakukan sebelum adanya
pengumuman calon ketua umum Maperwa UNM maka dimungkinkan untuk dilakukan penggantian calon yang bersangkutan dengan pemenuhan syarat dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam pasal sebelumnya.
6. Apabila penarikan dilakukan setelah calon ketua umum Maperwa UNM diumumkan oleh pelaksana mubes, maka tidak dimungkinkan untuk melakukan pergantian calon.
7. Apabila calon ketua umum Maperwa UNM lebih dari satu orang, maka dilakukan pemilihan dengan Musyawarah Mufakat oleh anggota Maperwa UNM
8. Apabila poin 7 tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan dengan Musyawarah Mufakat oleh masing-masing calon.
9. Apabila poin 8 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak secara tertutup oleh Anggota Maperwa UNM.
10. Pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksudkan pada poin 9, maka calon ketua umum yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah Anggota Maperwa UNM yang hadir kemudian ditetapkan sebagai ketua umum terpilih.
11. Jika dalam perhitungan suara ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak (seimbang) maka dilakukan pemungutan suara ulang dan jika calon ketua umum melebihi dari 2 orang maka calon yang memilikisuara terendah akan digugurkan dan akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon yang lainnya.
12. Apabila calon hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan oleh Pelaksana Mubes LK UNM menjadi ketua umum Maperwa UNM
b. Calon anggota Maperwa
1. Didelegasikan dari setiap Maperwa di tingkat Fakultas maksimal 3 orang dan untuk UKM maksimal 1 orang.
2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang disetujui minimal 50% + 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa).
3. Calon anggota Maperwa UNM diajukan secara tertulis kepada Pelaksana Mubes LK UNM dengan persetujuan dari calon yang bersangkutan.
4. Calon anggota Maperwa UNM yang telah diusulkan kepada Pelaksana Mubes LK UNM dapat ditarikkembali oleh pihak yang mengutus.
5. Apabila penarikan calon anggota Maperwa UNM dilakukan sebelum adanya pengumuman calon Anggota Maperwa UNM maka dimungkinkan untuk dilakukan penggantian calon yang bersangkutan dengan pemenuhan syarat dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam pasal sebelumnya.
6. Apabila penarikan dilakukan setelah calon anggota Maperwa UNM diumumkan oleh pelaksana mubes, maka dimungkinkan untuk melakukan pergantian calon dengan mekanisme yang diatur sebelumnya.
c. Calon Presiden BEM
1. Maperwa tingkat fakultas dapat mengajukan seorang calon presiden.
2. Apabila poin 1 tidak terpenuhi maka bisa melalui surat rekomendasi yang disetujui minimal 50% + 1 lembaga kemahasiswaan tingkat jurusan/prodi (bila tidak memiliki BEM dan Maperwa tingkat Fakultas).
3. Calon presiden diajukan secara tertulis kepada Pelaksana Mubes LK UNM dengan
persetujuan dari calon yang bersangkutan.
4. Calon presiden yang telah diusulkan kepada Pelaksana Mubes LK UNM dapat ditarik kembali oleh pihak yang mengusulkan melalui Pelaksana Mubes LK UNM.
5. Apabila penarikan calon presiden dilakukan sebelum adanya pengumuman calon presiden, maka dimungkinkan untuk dilakukan penggantian calon yang bersangkutan dengan pemenuhan syarat dan tata cara sebagaimana yang diatur dalam pasal sebelumnya.
6. Apabila penarikan dilakukan setelah calon presiden diumumkan oleh Pelaksana mubes, maka tidak dimungkinkan untuk melakukan penggantian calon.
7. Apabila calon presiden BEM UNM lebih dari satu orang, maka dilakukan pemilihan
dengan Musyawarah masing-masing calon.
8. Apabila poin 7 tidak terpenuhi maka dilakukan pemilihan dengan Musyawarah Mufakat oleh anggota Maperwa UNM.
9. Apabila poin 8 tidak terpenuhi, maka pengambilan keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak secara tertutup oleh Anggota Maperwa UNM.
10. Apabila calon hanya satu orang, maka calon tersebut disahkan oleh Ketua Maperwa yang terpilih menjadi presiden BEM UNM.
11. Pada saat pemungutan suara sebagaimana dimaksudkan pada poin 9, maka calon presiden yang memperoleh suara terbanyak dari jumlah Anggota Maperwa UNM yang hadir kemudian ditetapkan sebagai presiden terpilih.
12. Jika dalam perhitungan suara ternyata tidak ada calon yang memperoleh suara terbanyak (seimbang) maka dilakukan pemungutan suara ulang dan jika calon presiden melebihi dari 2 orang maka calon yang memiliki suara terendah akan digugurkan dan akan dilakukan pemungutan suara ulang untuk calon yang lainnya.
13. Apabila hasil perhitungan suara yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada poin 12 maka pemilihan diulang sampai terpilihnya formatur presiden. (*)
*Reporter: Andi Gusmaniar Irnawati