PROFESI-UNM.COM – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) 2021 memiliki kebijakan terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada 18 Maret 2021.
Dilansir dari Tirto.id berikut beberapa kebijakan yang berubah dari kebijakan KIP-K 2021 dengan sebelumnya :
- Jumlah mahasiswa penerima KIP-K sebanyak 200.000 mahasiswa baru. Program studi A sebanyak 61.000 mahasiswa, program studi B sebanyak 112.000 mahasiswa dan program studi C sebanyak 27.000 mahasiswa.
- Biaya pendidikan per mahasiswa sebelumnya Rp2,4 juta per semester mengalami perubahan, yakni program studi A sebesar Rp8 juta per semester, program studi B sebesar Rp4 juta per semester dan program studi C sebesar Rp2,4 juta per semester.
- Biaya hidup yang sebelumnya dipatok Rp700.000 per semester, mengalami peningkatan dan dibagi menjadi lima klaster daerah sesuai Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2019. Lima klaster itu, yakni klaster satu Rp800.000 per semester, klaster dua sebesar Rp950.000 per semester, klaster tiga Rp1.100.000 per semester, klaster empat sebesar Rp1.250.000 per semester, dan klaster lima yakni Rp1.400.000 per semester. (*)
*Reporter: Kristiani Tandi Rani
Komentar Anda