PROFESI-UNM.COM – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim mengatakan bahwa pihak yang melanggar Permendikbudristek nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi akan mendapatkan sanksi yang tegas. Salah satunya yaitu penurunan akreditasi kampus.

Dilansir dari detik.com, hal tersebut disampaikan langsung oleh Nadiem dalam tayangan ‘Merdeka Belajar Episode 14: Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual’ yang disiarkan kanal YouTube Kemendikbud RI.

Ia menegaskan bahwa sanksi yang bakal diberikan tergantung dari pelanggaran yang terjadi dan akan diberikan teguran secara administrasi.

“Sanksi ringan yaitu formatnya seperti teguran tertulis atau pernyataan permohonan maaf, sampai dengan sanksi berat. Sanksi administrasi terberat adalah pemberhentian, misalnya sebagai mahasiswa atau sebagai jabatan dosen dan lain-lain,” tandasnya.

Lanjutnya, Nadiem mengatakan pelaku yang telah mendapatkan sanksi ringan dan sedang wajib menuruti program konseling sebelum kembali beraktivitas di perguruan tinggi.

“Laporan biaya konseling akan ditanggung pelaku laporan hasil konseling menjadi dasar pimpinan kampus untuk menerbitkan surat bahwa pelaku sudah melaksanakan sanksi yang dikenakan,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan terdapat juga sanksi bagi perguruan tinggi yang tidak menjalankan Permendikbud 30 tahun 2021, salah satunya yakni penurunan akreditasi kampus.

“Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi. Jadi ada dampak real-nya. Kalau kita tidak melaksanakan ini, banyak kampus tidak merasakan urgensi daripada keseriusan pemerintah menangani kekerasan seksual ini,” jelasnya.

Adapun sanksi bagi pihak perguruan tinggi itu tertera dalam Pasal 19 Permendikbud 30 tahun 2021. Berikut isinya:

Pasal 19

Perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa:

a. penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau

b. penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.(*)

*Reporter: Dewan Ghiyats Yan Galistan A.N

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan