
PROFESI-UNM.COM – Sejumlah teguran lisan berulang kali telah dilayangkan oleh mulut petinggi kampus agar tak membawa tentengan maupun amplop saat ujian. Namun teguran hanya sebatas teguran.
Tak banyak mempengaruhi kenyataan di lapangan. Hingga kini, tentengan dan amplop masih kerap ditemui di ruang-ruang ujian. Misalnya, di Fakultas Ilmu Sosial (FIS), Fakultas Ekonomi (FE), dan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP).
Pengeluaran surat edaran dinilai menjadi langkah solutif yang amat diperlukan dalam memutus mata rantai tradisi membawa tentengan dan amplop pada saat ujian proposal maupun skripsi.
Eks Ketua Himpunan Mahasiswa Jurusan Pendidikan Sejarah, Zulkifli menyayangkan tak ada tindakan tegas dari pihak birokrasi. Ia menilai, dengan hanya memberikan teguran lisan tanpa ada ketegasan sama saja dikali nol.
“Kalau teguran lisan hampir tidak punya dampak, tidak ada ketegasan,” kritiknya.
Sementara itu, Pembantu Dekan bidang Akademik (PD I) FIS, Firman Umar tak mau repot mengenai adanya tentengan saat ujian akhir. Menurutnya, hal itu bergantung dari mahasiswa sendiri. “Terserah dari mahasiswanya kalau bawa kita terima,” ujarnya.
Firman mengaku telah menyampaikan pada masing-masing prodi agar tak mewajibkan tentengan saat ujian. “Yang penting sudah dilarang untuk bawa tentengan,” kilahnya.
Surat edaran untuk mengatur pelarangan tentengan tersebut pun dinilai tak perlu oleh Firman. “Siapa tahu ada mahasiswa yang mau bawa sendiri tentengan, kita kan tidak berhak larang juga,” bebernya.
Pembantu Rektor Bidang Akademik (PR I), Sofyan Salam mengaku jika dirinya tidak tahu menahu persoalan tentengan dan amplop yang sudah membudaya dikalangan mahasiswa akhir. “Saya tidak tahu tentang hal itu,” jawabnya singkat saat diwawancarai oleh reporter Profesi via telepon.
Guru Besar Fakultas Seni dan Desain ini juga mengaku tak pernah mendengar adanya kebijakan larangan tentengan saat ujian. “Sepengetahuan saya surat edaran mengenai pelarangan tentengan itu tidak ada,” tutupnya. (*)
* Fatimah Muffidah, Muh. Agung Eka, Ratna, Ahmad Rif’an Muzaqi, Nurul Irsal Amalia
Tulisan ini terbit di Tabloid Profesi Edisi 202