PROFESI-UNM.COM – Pimpinan Universitas Negeri Makassar (UNM) mengeluarkan Surat Edaran kembali berkantor dan bekerja, surat tersebut mulai berlaku pada senin 14 Maret. Dalam surat tersebut tertulis “Senin 14 Maret Dosen dan Pegawai di lingkungan UNM sudah dapat kembali berkantor dan bekerja sesuai dengan jam kerja yang berlaku”.
Wakil Rektor bidang Umum dan Keuangan (WR II), Karta Jayadi mengatakan untuk mahasiswa juga sudah dapat kembali beraktivitas di kampus namun secara bertahap, perkuliahan dilakukan secara Blanded.
“Mahasiswa masih bertahap, 50 persen online dan 50 persen offline,” katanya saat diwawancara, Jum’at (11/3).
Lanjut, Ia mengatakan dengan dikeluarkannya Surat Edaran ini, pelayanan administrasi di kampus sudah kembali dibuka dan aktivitas sudah dapat dilakukan seperti awal semester.
“Mahasiswa sudah bisa melakukan pengurusan administrasi di kampus,” tuturnya.
Surat Edaran ini dikeluarkan karena beredarnya surat edaran perpanjangan lockdown mulai dari tanggal 14 Maret hingga 18 Maret 2022 yang disebarkan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab. Pihak universitas menegaskan hal tersebut hoax dan tidak benar. (*)
*Reporter: Mustika Fitri