PROFESI-UNM.COM – Satpam berinisial A terduga pelaku perekaman mahasiswi pertukaran pelajar MBKM saat mandi di toilet dipecat oleh UNM. Hal ini ditegaskan Rektor UNM Husain Syam, Kamis (9/12).
Husain mengatakan A dipecat dengan tidak hormat karena melakukan perbuatan kriminal. A kini diserahkan ke kepolisian untuk ditindaklanjuti kasusnya.
“Saat saya dapat informasi, saya katakan pecat oknum satpam itu. Besok, saya keluarkan SK pemecatannya,” katanya.
Sejalan dengan itu, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Sukardi Weda sangat menyayangkan kejadian pelecehan tersebut. Hal ini karena dapat mencemarkan nama baik kampus akibat beritanya tersebar dimana-mana.
“Ini kejadian yang sangat tidak baik bagi kampus maupun individu pelaku dan korban,” tuturnya.
Namun begitu, menurutnya kampus tetap bertindak cepat dan tegas menyelesaikan masalah ini. Kampus telah melakukan pemecatan terhadap pelaku dan memberikan bantuan hukum bagi korban.
“Pelakunya saat ini sudah ditahan di kantor polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelasnya
Mantan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan FBS ini berharap kejadian serupa tak akan lagi terulang. Seluruh sivitas akademika UNM harus menjaga nama baik dari kampus agar tidak tercemar dengan perbuatan yang tidak baik.
“Kejadian ini sudah terjadi dan ini adalah perbuatan pribadi bukan institusi namun kedepan tidak boleh ada lagi kejadian serupa,” jelasnya.
*Reporter: Fikri Rahmat Utama