PROFESI-UNM.COM – Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (WR 2) Univesitas Negeri Makassar (UNM), Karta Jayadi mengatakan peninjauan UKT bagi mahasiswa akan tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku. Aturan itu mengenai peninjauan UKT bisa dilakukan kapan saja menyesuaiakan perubahan ekonomi yang terjadi di orang tua atau yang membiayai mahasiswa.

“UKT memang begitu (bisa dilakukan penyesuaian) sejak diberlakukannya aturan UKT,” jelasnya pada reporter profesi, Minggu, 2 Januari 2022.

Penyesuaian bisa dilakukan bagi mahasiswa tingkat akhir maupun yang bukan. Hal itu dilihat dari penghasilan orang tua/wali mahasiswa tersebut.

“Sesuai aturan, mahasiswa masih dapat melakukan penyesuaian UKT sesuai perubahan ekonomi orang tua/wali,” katanya.

Lebih lanjut, Ia menuturkan subsidi UKT masih menunggu Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek). Hal ini karena subsidi selama ini berasal dari Kemdikbudristek bukan dari pihak kampus. UNM hanya memberikan penyesuaian UKT bagi yang mengusulkan perubahan pada UKT nya.

“Yang beri subsidi itu kemdikbudristek, UNM berikan penyesuaian UKT berdasarkan usulan mahasiswa yang dibuktikan dengan dokumen pendukung,” tuturnya.

Alumnus UI ini juga menyayangkan aturan kementrian yang selalu terlambat memberikan subsidi. Keterlambatan tersebut selalu menjadi permasalahan selama dua tahun terakhir.

“Kementerian selalu telat, mahasiswa sudah bayar baru ada program bantuan,” tuturnya. (*)

Sebelumnya pembayaran UKT sudah dibuka sejak Senin (3/1) dan akan berakhir pada Jumat (21/1) mendatang. Hal ini sesuai dengan Kalender Akademik tahun 2021/2022.

*Reporter: Andi Nurul Izzah Ilham

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan