PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meberbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur tegas dalam Permendikbud PPKS tersebut. Di antaranya yaitu segala tindakan tanpa persetujuan (consent) korban akan dimasukan dalam tindakan kekerasan seksual.

Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan kampus:

  1. Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
  2. Memperlihatikan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
  3. Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan,lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
  4. Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
  5. Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
  6. Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  7. Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  8. Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
  9. Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribad dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
  10. Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
  11. Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
  12. Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
  13. Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
  14. Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
  15. Mempraktikan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
  16. Melakukan percobaan perkosaan, namuan penetrasi tidak terjadi
  17. Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
  18. Memaksa atau memperdaya korban untuk melakukan aborsi.
  19. Memaksa atau memperdaya korban untuk hamil
  20. Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja, dan/atau
  21. Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya. (*)

*Reporter: Resky Nurhalizah/Editor: Mustika Fitri

Komentar Anda

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan