PROFESI-UNM.COM – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) meberbitkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Setidaknya ada 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur tegas dalam Permendikbud PPKS tersebut. Di antaranya yaitu segala tindakan tanpa persetujuan (consent) korban akan dimasukan dalam tindakan kekerasan seksual.
Berikut 21 bentuk kekerasan seksual yang diatur dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKS di lingkungan kampus:
- Menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender korban
- Memperlihatikan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban
- Menyampaikan ucapan yang memuat rayuan,lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada korban
- Menatap korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman
- Mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada korban meskipun sudah dilarang korban
- Mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan korban
- Mengintip atau dengan sengaja melihat korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribad dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi
- Membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu atau mengancam korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban
- Memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual
- Menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium, dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban
- Membuka pakaian korban tanpa persetujuan korban
- Memaksa korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual
- Mempraktikan budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan yang bernuansa kekerasan seksual
- Melakukan percobaan perkosaan, namuan penetrasi tidak terjadi
- Melakukan pemerkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin
- Memaksa atau memperdaya korban untuk melakukan aborsi.
- Memaksa atau memperdaya korban untuk hamil
- Membiarkan terjadinya kekerasan seksual dengan sengaja, dan/atau
- Melakukan perbuatan kekerasan seksual lainnya. (*)
*Reporter: Resky Nurhalizah/Editor: Mustika Fitri
Komentar Anda