PROFESI-UNM.COM – Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP) Universitas Negeri Makassar (UNM), Abdul Saman beberapa saat lalu telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait pergantian pengurus Lembaga Kemahasiswaan (LK) di lingkup kampus tidung tersebut.
Hal tersebut memicu reaksi dari LK FIP UNM yang masa kepengurusannya belum cukup setahun.
Jabal Nur, Menteri Sosial Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FIP UNM menjelaskan bahwa pimpinan ingin masa kepengurusan dikurangi dengan alasan untuk menyelaraskan pencairan dana LK sesuai dengan tahun anggaran.
“Alasan pimpinan supaya masa kepengurusan LK sesuai dengan tahun anggaran yang cair tiap awal tahun sedangkan LK di FIP rata-rata masa kepengurusannya di tahun kemarin dimulai bulan 8, 9 dan 10,” jelas mahasiswa jurusan TP itu.
Lanjut, Ia menambahkan bahwa LK FIP telah melakukan upaya untuk mendapat solusi dari masalah tersebut diantaranya mengadakan dialog dengan pimpinan sebanyak tiga kali serta mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait SE dekan itu.
“Tindakan LK FIP menanggapi masalah ini sudah ada beberapa, pertama kami sudah mengadakan dialog dengan pimpinan sebanyak 3 kali tapi tetap aspirasi kami ditolak dan hanya diberikan kompensasi sampai juni kemudian yg terakhir kemarin kami mengeluarkan surat pernyataan sikap terkait penolakan surat edaran dekan,” tambahnya.
Mahasiswa angkatan 2017 tersebut juga berharap masa kepengurusan LK di FIP UNM dapat berjalan sebagaimana mestinya agar pengalaman serta pembelajaran berorganisasi dalam lembaga tetap didapatkan.
“Harapan kami masa bakti masing-masing lembaga kemahasiswaan sesuai dengan aturan main yang berlaku di UNM yaitu satu tahun masa periode,” tutupnya.
*Reporter: Annisa Puteri Iriani