PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) menggelar aksi dengan tiga isu tuntutan salah satunya yaitu “Usut Tuntas Kasus Kekerasan Seksual oleh Dosen di FBS UNM”. Aksi tersebut dilaksanakan di depan Gedung Dekanat FBS UNM, Rabu (3/11).
Dalam aksi tersebut terjadi negosiasi dengan pimpinan fakultas. Wakil Dekan Bidang Akademik (WD 1), Sahril menegaskan bahwa korban merasa tidak puas dengan sanksi yang diberikan bisa membawa kasus tersebut ke pengadilan.
“Jika korban tidak merasa puas dengan sanksi yang diberikan, silahkan ajukan ke pengadilan. Jika ini dimasukkan ke dalam kasus pidana, masukkan ke dalam kasus pidana,” tegasnya.
Lanjut, Ia menjelaskan bahwa pimpinan FBS tidak memiliki wewenang untuk memberhentikan dosen yang melakukan pelecehan seksual.
“Memang hal itu menyakitkan tapi bukan wewenang dosen-dosen atau pejabat di sini untuk memecat,” jelasnya.
Menurut mahasiswa LK FBS ada aturan yang telah dibuat di internal UNM terkait kode etik dosen yang ditanda tangani oleh Rektor UNM.
“Ada kode etik dosen yang didalamnya ada klasifikasi sanksi yang bisa diberikan pada dosen yang melanggar kode etik itu,” tegasnya.
Kode etik tersebut berisikan:
Sanksi berat
- Penurunan pangkat paling rendah untuk paling lama 1 tahun
- Pembebasan dari jabatan
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
- Pemberhentian dengan tidak hormat sebagai dosen universitas
Selanjutnya, akan dilakukan dialog dengan menunggu komunikasi dari WD III FBS dan Kepala Jurusan Bahasa Inggris. Namun jika hari jumat tidak ada dialog, mahasiswa akan kembali melakukan aksi. (*)
*Reporter: Nur Qodriah Syafitri /Editor: Mustika Fitri