PROFESI-UNM.COM – Lembaga Kemahasiswaan (LK) Fakultas Bahasa dan Sastra (FBS) Universitas Negeri Makassar (UNM) mengggelar aksi bisu, Kamis (28/10). Aksi ini digelar pada pukul 17.00 di Gerbang Utama Kampus UNM Parangtambung.

Terdapat tiga isu tuntutan yang digaungkan pada aksi kali ini, diantaranya usut tuntas kasus kekerasan seksual oleh dosen di FBS UNM, implementasi Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, tolak dosen yang melakukan plagiat dan kekerasan akademik.

Koordinator lapangan, Resky, mengatakan, aksi bisu dilakukan sebagai bentuk propaganda.

“Sesuai dengan hasil konsolidasi, pada tanggal 26 tadi malam itu memang kita adakan saksi bisu sebagai bentuk propaganda untuk melangkah ke aksi besar selanjutnya pada hari Selasa,” jelasnya.

Lanjut, Ia ini mengatakan korban kekerasan seksual yang dikawal oleh teman-teman LK itu masih belum tuntas serta dosen yang melakukan kekerasan akademik kembali ke UNM lagi setelah dikeluarkan.

“Aksi kita lakukan karena korban kekerasan seksual yang dikawal oleh teman-teman LK itu masih belum tuntas serta untuk menolak dosen yang melakukan kekerasan seksual untuk masuk kembali ke UNM setelah dipindahkan ke universitas lain sebelumnya.” ucapnya.

Terakhir, Ia berharap agar tidak ada lagi kekerasan di FBS UNM danmahasiswa dapat memahami aturan Permendikbud tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di kampus yang baru ditetapkan pada 31/8 lalu.

“Kami berharap aksi ini bisa membuat FBS aman dari kekerasan seksual juga kekerasan yang dilakukan dosen terhadap mahasiswa, dan juga agar teman-teman bisa paham ini permendikbud yang baru keluar,” harap Resky. (*)

*Reporter: Resky Nurhalizah/ Editor: Agatoni Buttang